Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
![]() |
| Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. |
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menindaklanjuti polemik dokumen tersebut melalui jalur politik, mengingat yang bersangkutan dinilai terbukti tidak memenuhi syarat pendaftaran Pemilihan Presiden 2024 lalu.
Desakan "Bersih-bersih" Tata Negara
Pakar hukum tata negara itu memandang lembaga legislatif harus berani mengambil langkah nyata atas putusan peradilan tingkat kasasi tersebut. Tindakan dari parlemen dianggap sangat diperlukan untuk memulihkan etika berbangsa dan sistem ketatanegaraan yang berjalan saat ini.
"Saya berharap gerakan untuk menyelesaikan Gibran secara politik, karena ini sudah terbukti tidak memenuhi syarat, itu supaya terus diproses dari DPR," harapnya saat menyampaikan keterangan secara daring, Jumat (6/11/2026).
Mahfud juga mengingatkan bahwa momentum putusan hukum ini harus menjadi tonggak pembenahan di berbagai sektor institusi negara. Menurutnya, perbaikan etika pemerintahan tidak boleh hanya dibebankan pada instansi kepolisian.
"Yang urusan Gibran ini supaya dituntaskan di DPR, ini waktunya. Polisi harus bersih-bersih, politik juga harus bersih-bersih, agar ketatanegaraan ke depan itu berjalan bagus," tegasnya.
Status Dokumen Batal demi Hukum
Dorongan penyelesaian jalur perlemen ini mencuat setelah majelis hakim MA secara resmi mengabulkan seluruh gugatan kasasi yang dilayangkan oleh HM Subhan Palal. Gugatan tersebut secara spesifik menantang keabsahan suket penyetaraan ijazah pendidikan menengah atas yang digunakan oleh sang wakil presiden pada tahapan pemilu.
Berdasarkan salinan putusan bernomor 742 K/TUN/2026, dokumen Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah secara aturan bernegara. Keputusan tingkat akhir ini telah diterbitkan dan dapat diakses melalui sistem e-Court MA sejak Jumat (30/10/2026).
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi amar putusan yang dilansir dari laman resmi Kepaniteraan MA. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Nasional |









