Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
3 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
4 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
3
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
4 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
4
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
2 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Home  /  Berita  /  Nasional

Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik

Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Jum'at, 06 November 2026 15:59 WIB

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menindaklanjuti polemik dokumen tersebut melalui jalur politik, mengingat yang bersangkutan dinilai terbukti tidak memenuhi syarat pendaftaran Pemilihan Presiden 2024 lalu.

Desakan "Bersih-bersih" Tata Negara

Pakar hukum tata negara itu memandang lembaga legislatif harus berani mengambil langkah nyata atas putusan peradilan tingkat kasasi tersebut. Tindakan dari parlemen dianggap sangat diperlukan untuk memulihkan etika berbangsa dan sistem ketatanegaraan yang berjalan saat ini.

"Saya berharap gerakan untuk menyelesaikan Gibran secara politik, karena ini sudah terbukti tidak memenuhi syarat, itu supaya terus diproses dari DPR," harapnya saat menyampaikan keterangan secara daring, Jumat (6/11/2026).

Mahfud juga mengingatkan bahwa momentum putusan hukum ini harus menjadi tonggak pembenahan di berbagai sektor institusi negara. Menurutnya, perbaikan etika pemerintahan tidak boleh hanya dibebankan pada instansi kepolisian.

"Yang urusan Gibran ini supaya dituntaskan di DPR, ini waktunya. Polisi harus bersih-bersih, politik juga harus bersih-bersih, agar ketatanegaraan ke depan itu berjalan bagus," tegasnya.

Status Dokumen Batal demi Hukum

Dorongan penyelesaian jalur perlemen ini mencuat setelah majelis hakim MA secara resmi mengabulkan seluruh gugatan kasasi yang dilayangkan oleh HM Subhan Palal. Gugatan tersebut secara spesifik menantang keabsahan suket penyetaraan ijazah pendidikan menengah atas yang digunakan oleh sang wakil presiden pada tahapan pemilu.

Berdasarkan salinan putusan bernomor 742 K/TUN/2026, dokumen Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah secara aturan bernegara. Keputusan tingkat akhir ini telah diterbitkan dan dapat diakses melalui sistem e-Court MA sejak Jumat (30/10/2026).

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi amar putusan yang dilansir dari laman resmi Kepaniteraan MA. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Nasional
wwwwww