Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
22 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
20 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
20 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
17 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
22 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  Cendekia

Perdebatan Memanas di Tipikor: Mengapa Vonis Eks Dirut ASDP Tak Sepenuhnya Disepakati Majelis Hakim

Perdebatan Memanas di Tipikor: Mengapa Vonis Eks Dirut ASDP Tak Sepenuhnya Disepakati Majelis Hakim
Jum'at, 21 November 2025 19:55 WIB

JAKARTA – Putusan terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi menyisakan diskusi panjang di ruang publik. Meski tidak menikmati keuntungan pribadi, mayoritas hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap memvonis Ira bersalah dalam perkara Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.

Ira dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Dua pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Menurut majelis, kebijakan para terdakwa dinilai membuka ruang keuntungan besar bagi PT Jembatan Nusantara dan pemiliknya, Adjie. Dari situlah hakim menilai unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi, meski tidak ditemukan keuntungan pribadi.

Di tengah putusan itu, Ketua Majelis Hakim Sunoto memilih berdiri di sisi yang berseberangan. Melalui dissenting opinion yang ia bacakan di ruang sidang, Sunoto menyatakan tidak ada tindakan korupsi dalam keputusan bisnis yang diambil para terdakwa.

“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujarnya, Kamis (20/11).

Sunoto menilai akuisisi PT Jembatan Nusantara merupakan keputusan korporasi yang sah, lahir dari proses pertimbangan bisnis, dan dilakukan tanpa niat jahat. Ia merujuk pada prinsip Business Judgement Rule yang melindungi direksi ketika keputusan yang diambil memiliki risiko tetapi dilakukan dengan kehati-hatian.

Menurutnya, kriminalisasi kebijakan bisnis akan membawa dampak serius dalam tubuh BUMN.
“Profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan yang tidak optimal dapat didorong ke ranah pidana,” tegasnya.

Pendapat terbelah di tubuh majelis hakim membuat kasus ini kembali menguatkan pertanyaan lama: sejauh apa negara menilai sebuah kebijakan korporasi sebagai tindak pidana? Mayoritas hakim menyoroti dampak finansial pada pihak lain, sementara dissenting opinion melihat tindakan itu sebagai bagian dari dinamika bisnis yang wajar dan tak bisa diukur dengan standar pidana.

Perdebatan tersebut menunjukkan bagaimana ruang abu-abu antara penyalahgunaan kewenangan dan kebijakan bisnis masih menjadi tantangan dalam penegakan hukum korupsi di BUMN.

Dengan adanya dissenting opinion, langkah hukum berikutnya diprediksi akan menjadi babak penting. Publik kini menunggu apakah para terdakwa akan mengajukan banding dan apakah perdebatan soal batasan keputusan bisnis akan semakin mengemuka di pengadilan tingkat selanjutnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Cendekia
wwwwww