Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
20 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
19 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
18 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
16 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
20 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  Balai Kota

MK Coret HGU 190 Tahun di IKN, Komisi II DPR Minta Evaluasi agar Investor Tak Resah

MK Coret HGU 190 Tahun di IKN, Komisi II DPR Minta Evaluasi agar Investor Tak Resah
Suasana bangunan Istana Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/10/2025). foto: m risyal hidayat/antara foto)
Jum'at, 21 November 2025 15:02 WIB

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara menjadi perhatian serius Komisi II DPR. Ketentuan HGB dan Hak Pakai hingga 160 tahun yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN juga otomatis dinyatakan gugur.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyebut pihaknya segera melakukan evaluasi bersama Kementerian ATR/BPN untuk menyesuaikan seluruh regulasi yang berkaitan dengan putusan tersebut. “Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat. Tentu berdampak pada aturan di bawahnya,” ujarnya, Jumat (21/11).

Ia mengatakan pembahasan mendatang akan menyoroti salah satu isu krusial, yakni apakah putusan tersebut berlaku surut atau hanya berlaku ke depan. Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar tidak terjadi benturan antara proyek yang sudah berjalan dan kebijakan pascaputusan. “Intinya jangan sampai ada konstruksi yang membingungkan antara yang existing dan yang akan datang,” jelasnya.

Aria menegaskan Komisi II akan menyikapi putusan MK secara hati-hati agar tidak menimbulkan kepanikan di kalangan investor, terutama mereka yang sudah menanamkan modal di kawasan IKN. “Keputusan Mahkamah Konstitusi harus dilaksanakan, tapi jangan sampai menciptakan kegelisahan bagi investor, private capital maupun BUMN,” katanya.

Ia juga menilai evaluasi ini harus mempertimbangkan dinamika global dan persaingan investasi di kawasan regional. “Kita harus mempersandingkan China, Vietnam, dan negara-negara ASEAN lain. Dari harga gas, biaya tenaga kerja, sampai isu pertanahan—semua jadi pertimbangan,” tegasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Kabar Bertuah, Balai Kota
wwwwww