Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
12 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
2 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
2 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Cendekia

Kontrakan di Depok hingga Rumah Sentul, Jejak Uang Haram Kasus RPTKA Terbongkar

Kontrakan di Depok hingga Rumah Sentul, Jejak Uang Haram Kasus RPTKA Terbongkar
Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (foto: liputan6.com/winda nelfira)
Minggu, 28 September 2025 16:38 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan jejak aliran dana mencurigakan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto, kedapatan memiliki sejumlah aset yang dibeli dari hasil pemerasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan dua aset yang disita pekan lalu berupa kontrakan 90 meter persegi di Cimanggis, Depok, dan rumah 180 meter persegi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

“Kedua aset tersebut diduga dibayar tunai menggunakan uang hasil pemerasan agen tenaga kerja asing. Untuk menyamarkan, aset tersebut diatasnamakan kerabat,” ucapnya, Minggu (28/9/2025).

Haryanto termasuk dalam delapan orang tersangka yang diduga mengutip uang dari pemohon RPTKA. Mekanisme pemerasan dilakukan dengan mempersulit terbitnya dokumen yang wajib dimiliki tenaga kerja asing agar bisa bekerja di Indonesia. Keterlambatan penerbitan dokumen berimbas pada denda Rp1 juta per hari, membuat pemohon terpaksa membayar agar proses lancar.

Menurut KPK, praktik itu berlangsung sistematis sejak 2019 hingga 2024, menghasilkan sekitar Rp53,7 miliar. Bahkan, pola pemerasan disebut sudah ada sejak periode kepemimpinan menteri sebelumnya, mulai Abdul Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah.

Sejauh ini, delapan tersangka telah ditahan pada Juli 2025. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Penyitaan aset ini membuka babak baru penyidikan. Publik kini menanti apakah KPK akan menelusuri lebih jauh aliran dana hingga ke lingkaran pejabat lain yang diduga ikut menikmati hasil pemerasan tersebut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Cendekia
wwwwww