Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
24 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Nasional
21 jam yang lalu
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
21 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
4
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
5
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
24 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
6
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Sail
19 jam yang lalu
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Home  /  Berita  /  Cendekia

Catatan Uang Pengaman Rp2 Miliar Seret Nama Jaksa di Kasus Jalan Sumut

Catatan Uang Pengaman Rp2 Miliar Seret Nama Jaksa di Kasus Jalan Sumut
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Rabu, 27 Agustus 2025 10:40 WIB

JAKARTA – Dugaan keterlibatan aparat hukum dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kian menguat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan dugaan aliran dana miliaran rupiah yang menyeret nama mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, bersama dua jaksa lainnya.

Informasi itu terungkap dari catatan milik Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M Akhirun Efendi Piliang, yang kini menjadi salah satu tersangka. Dalam dokumen tersebut tercatat adanya “uang pengaman” senilai Rp2 miliar yang diduga dipersiapkan untuk Idianto. Nama Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon, juga muncul dalam catatan itu.

“Ditemukan catatan di Muh Akhirun,” kata seorang sumber yang memahami perkara ini, Selasa (26/8/2025).

Menanggapi temuan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap para jaksa masih sebatas klarifikasi. “Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Prosesnya masih tertutup,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawas, Rudi Margono, memastikan pihaknya sudah memeriksa Idianto, Iqbal, dan Gomgoman terkait dugaan keterlibatan mereka dalam proyek jalan yang diusut KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka utama dalam kasus ini, yakni Akhirun, Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Piliang.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi proyek infrastruktur yang merugikan negara, sekaligus menimbulkan tanda tanya besar terkait integritas aparat penegak hukum di Sumatera Utara. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Cendekia
wwwwww