Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
![]() |
Operasi pengawasan ini merupakan penjabaran langsung dari Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2025. Beleid tersebut mengatur secara rinci pedoman penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat di wilayah Bumi Lancang Kuning.
Kepala Seksi Penegakan dan Pengawasan Perda Satpol PP Riau, Habibi Dzaky, yang mewakili Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono, memimpin langsung operasi penyisiran ini. Ia menyebutkan, sasaran petugas pada malam itu mencakup empat lokasi hiburan malam yang tengah ramai pengunjung.
"Tim kami menyambangi empat lokasi secara bergiliran. Titik pemeriksaannya meliputi Live House, Laksamana Muda, Jade Club, dan Gen Z," papar Habibi di Pekanbaru, Sabtu (7/11/2026).
Fokus utama pengawasan aparat berada pada aspek legalitas administrasi. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen izin yang dikantongi oleh masing-masing pengelola usaha. Hal ini krusial mengingat kewenangan penerbitan dan pengawasan izin operasional tempat hiburan malam kini berada di ranah Pemerintah Provinsi Riau.
"Kita mengecek seluruh dokumen perizinan yang dimiliki pihak pelaku usaha. Ini adalah bentuk pengawasan langsung untuk memastikan mereka patuh pada prosedur administrasi," terangnya.
Di sela-sela pemeriksaan berkas, aparat juga memberikan edukasi dan teguran langsung kepada pihak manajemen. Para pengelola diwanti-wanti agar tidak melewati batas jam operasional yang ditetapkan. Petugas juga memberikan peringatan keras larangan menerima tamu anak di bawah umur serta pengunjung yang terindikasi terafiliasi kelompok LGBTQ.
"Kehadiran kami bukan sekadar mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pembinaan. Kami ingin memastikan setiap pengelola tempat hiburan menjalankan usahanya tanpa berbenturan dengan norma sosial dan hukum yang berlaku," urainya.
Kegiatan penertiban serupa dipastikan akan terus bergulir secara berkala. Satpol PP berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun tidak akan ragu mengambil tindakan yustisi jika mendapati pengelola yang membandel.
"Harapan kami, seluruh pelaku usaha memiliki kesadaran tinggi untuk taat aturan. Apabila ke depan kami temukan indikasi pelanggaran yang disengaja, tentu akan langsung ditindaklanjuti sesuai wewenang aparat penegak Perda," pungkasnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Pekanbaru, Riau |











