Kualitas Udara Membaik, Siswa SD dan SMP di Pekanbaru Mulai PTM Terbatas Senin Ini
![]() |
Penulis: Afrila Yobi
Kendati demikian, kelegaan ini belum menyentuh seluruh lapisan peserta didik. Murid pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) masih diwajibkan bertahan di rumah dengan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Langkah ini dipertahankan guna meminimalisasi risiko kesehatan bagi kelompok usia balita yang jauh lebih rentan terhadap sisa polutan di udara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal membenarkan adanya kebijakan pelonggaran tersebut. Ia menyebutkan, pedoman pelaksanaannya tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran.
"Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka kembali dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik," urainya, Minggu (18/10/2026).
Lebih jauh Jamal merinci, aktivitas di sekolah belum sepenuhnya kembali normal. Selama proses pertukaran ilmu berlangsung, seluruh elemen warga sekolah wajib memakai masker. Pihak manajemen sekolah juga diinstruksikan untuk memusatkan kegiatan pembelajaran di dalam ruang kelas serta meniadakan sementara rutinitas di lapangan terbuka.
Para guru kini memikul tugas tambahan sebagai pemantau kondisi fisik murid di kelas. Fokus pengawasan diarahkan pada anak-anak yang memiliki riwayat penyakit bawaan, seperti asma maupun Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Apabila mendapati siswa yang mengeluhkan gangguan pernapasan, sekolah dipersilakan memberi dispensasi agar anak tersebut beristirahat dan beralih ke skema belajar daring.
Sebagai langkah mitigasi atas arah angin yang sewaktu-waktu dapat kembali membawa asap pekat, Dinas Pendidikan memberikan kewenangan taktis kepada para kepala sekolah. Mereka diizinkan mengambil keputusan cepat sesuai dengan eskalasi pencemaran udara di lapangan.
"Langkah yang dapat dilakukan meliputi pembatasan kegiatan di luar ruangan, pemulangan murid lebih awal, hingga pengalihan pembelajaran menjadi PJJ," terang Jamal. Ia menekankan bahwa setiap manuver darurat wajib dikoordinasikan dengan instansi terkait agar tetap terdata.
Penyesuaian ritme pendidikan di daerah ini merujuk langsung pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Melalui payung aturan yang sama, Pemkot Pekanbaru turut mengimbau jajaran madrasah di bawah naungan Kementerian Agama serta lembaga pendidikan lainnya agar terus menyelaraskan metode pembelajaran dengan fluktuasi kualitas udara setempat. ***
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Cendekia, Pekanbaru |








