Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
2 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Rugikan Peternak Ratusan Juta di Pekanbaru, Terduga Pelaku Penipuan Sapi Kurban Diamankan Polisi

Rugikan Peternak Ratusan Juta di Pekanbaru, Terduga Pelaku Penipuan Sapi Kurban Diamankan Polisi
Kamis, 15 Oktober 2026 16:05 WIB
RUMBAI - Niat hati meraup untung dari penjualan hewan ternak, seorang pria lanjut usia di Pekanbaru justru harus menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Belasan sapi kurban miliknya dibawa pergi oleh seorang pria berinisial SK (39) dengan modus iming-iming penjualan dan pembayaran belakangan.

SK akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rumbai pada Jumat (9/10/2026) malam, sekitar pukul 22.34 WIB. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban menderita kerugian materi ditaksir mencapai Rp195 juta.

Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Iptu Rafles Simon menjelaskan bahwa rentetan peristiwa bermula ketika terduga pelaku menyambangi kandang ternak milik Dadiek Soewito Hariyanto (76) yang berlokasi di Jalan Puji Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Kedatangan SK pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB itu bertujuan untuk mengambil 12 ekor sapi dengan kesepakatan uang akan disetorkan setelah hewan kurban tersebut laku terjual.

Namun, kesepakatan tersebut tidak kunjung ditepati. Saat korban mencoba menagih hasil penjualan dua hari berselang pada Kamis (28/5/2026), SK terus mengelak dan hanya memberikan janji penundaan pembayaran.

"Setelah ditagih, terlapor hanya berjanji akan membayar. Namun, hingga saat ini uang hasil penjualan 12 ekor sapi tersebut tidak juga diserahkan," jelas Iptu Rafles, Kamis (15/10/2026).

Merasa dirugikan karena terduga pelaku semakin sulit dihubungi dan keberadaan uang tidak jelas, korban akhirnya melangkah ke Polsek Rumbai untuk membuat laporan resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan SK.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita satu unit mobil pikap merek Suzuki Carry berwarna hitam yang diduga berkaitan erat dengan sarana terduga pelaku dalam melancarkan aksinya memindahkan hewan ternak tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait perkara ini.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkas Iptu Rafles merujuk pada penerapan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (wpb)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Kabar Bertuah, Rumbai
wwwwww