Advokat Perempuan Dianiaya di Pekanbaru, Peradi SAI Tuntut Keadilan dan Tolak Aksi Premanisme
![]() |
| Ketua DPC Peradi SAI Pekanbaru, Megawati Matondang. |
Penulis: M Rafdinal Adrianto
PEKANBARU - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Pekanbaru mengecam keras dugaan kekerasan fisik yang menimpa seorang advokat perempuan. Korban bernama Desi Silvia Angraini diduga dianiaya warga saat menjalankan tugas pendampingan hukum di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru pada Rabu (7/10/2026).
Peristiwa ini memicu reaksi keras karena dinilai mengancam independensi profesi penegak hukum di tengah masyarakat. Setiap pencari keadilan semestinya berhak mendapat pembelaan tanpa adanya intimidasi maupun tindakan main hakim sendiri.
Ketua DPC Peradi SAI Pekanbaru, Megawati Matondang, SH menegaskan dugaan kekerasan tersebut tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa karena menyangkut jaminan keselamatan profesi hukum.
"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan peristiwa yang dialami rekan advokat perempuan, Saudari Desi. Kami mendukung penuh pengungkapan perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional," tegasnya.
Jaminan Perlindungan Profesi Advokat
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas memberikan perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugas pembelaan klien. Perlindungan ini dijamin baik di dalam maupun di luar persidangan, selama tindakan tersebut mematuhi peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi.
Megawati yang didampingi Sekretaris DPC Peradi SAI Pekanbaru, Dr Parlindungan, SH MH mengingatkan perlindungan itu bukanlah keistimewaan untuk bertindak di luar jalur hukum. Hal itu mutlak diperlukan agar advokat dapat bekerja secara independen tanpa rasa takut terhadap ancaman yang berpotensi menghambat pencarian keadilan.
"Apabila benar terjadi tindakan kekerasan, pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," papar Megawati.
Desak Aparat Tindak Tegas Premanisme
Aparat penegak hukum diminta segera mendalami apakah insiden ini murni penganiayaan fisik atau terdapat upaya sistematis untuk menghalangi pendampingan klien. Penyelidikan oleh pihak kepolisian harus berlandaskan fakta dan alat bukti yang sah di lapangan.
DPC Peradi SAI Pekanbaru mendorong penyidik agar memeriksa seluruh pihak terkait dan menelusuri kronologi kejadian tanpa terpengaruh tekanan opini dari pihak mana pun. Negara diimbau tidak membiarkan pengacara berada dalam situasi rentan saat memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Setiap keberatan atau perselisihan terkait pelaksanaan pekerjaan advokat semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan lewat tindakan premanisme.
"Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. ***
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Pekanbaru Kota |








