Tertipu Transaksi MiChat, Pria di Pekanbaru Disekap dan Diperas Pakai Samurai
![]() |
Penulis: M Rafdinal Adrianto
Insiden ini terkuak setelah Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi berhasil melacak dan menangkap salah satu anggota komplotan berinisial MA alias Ica. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya yang ikut serta dalam penyekapan tersebut masih dalam tahap pengejaran pihak berwajib dan telah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Dirgantara merinci bahwa para tersangka berbagi peran untuk menjerat korban. Rentetan kejahatan ini bermula saat komplotan pelaku menawarkan jasa kencan melalui platform MiChat. Setelah terjadi kesepakatan harga, korban diarahkan untuk mendatangi sebuah rumah kos. Namun setibanya di dalam kamar, korban tidak mendapatkan layanan seperti yang dijanjikan di awal.
Bukannya mendapat sambutan, korban justru menghadapi intimidasi fisik dan psikis. Para pelaku diduga langsung mengunci dan menyekap korban di dalam ruangan. Korban sama sekali tidak bisa berkutik ketika salah satu pelaku pria yang kini masih buron, mencabut dan menodongkan senjata tajam jenis samurai ke arahnya.
Di bawah todongan pedang, komplotan ini memaksa korban menyerahkan barang-barang berharga miliknya. Tidak berhenti di situ, para pelaku juga melontarkan ancaman akan menyebarkan foto dan video korban ke berbagai jejaring media sosial apabila permintaan mereka ditolak.
"Modus pelaku menjajakan diri melalui aplikasi MiChat. Kemudian korban datang ke kos-kosan tersangka. Untuk pelaku laki-laki yang berstatus DPO, melakukan pengancaman dengan senjata tajam samurai," jelasnya, Rabu (30/9/2026).
Dari proses penangkapan tersangka MA, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa satu unit telepon pintar merek iPhone milik korban yang diduga dirampas secara paksa. Atas dugaan tindak pidana tersebut, MA alias Ica kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal tersebut, MA alias Ica menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara paling lama sembilan tahun. ***
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Sukajadi |








