APBD Perubahan Pekanbaru Capai Rp3,25 Triliun, Perbaikan Jalan Rusak dan Banjir Tetap Jadi Prioritas Utama
![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru dengan agenda penyampaian pidato pengantar nota keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD di Gedung DPRD. |
Penulis: Afrila Yobi
Kepastian keberlanjutan program urat nadi tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar. Saat berdiri di podium Ruang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Minggu (27/9/2026), ia menjabarkan secara rinci arah kebijakan finansial pemerintah daerah hingga penghujung tahun.
"Kami harap APBD-P ini dapat semakin efektif dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," terangnya di hadapan para anggota dewan.
Postur perbendaharaan daerah pada masa perubahan ini dirancang lebih ketat namun tetap berpihak pada kepentingan publik. Markarius merinci, target pendapatan daerah dipatok pada angka Rp3,01 triliun lebih. Dana segar tersebut ditopang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,30 triliun, dana transfer pusat senilai Rp1,586 triliun, serta pendapatan sah lainnya yang berada di kisaran Rp2 miliar.
Sementara itu, pos belanja yang mencapai angka Rp3,25 triliun lebih akan disebar secara proporsional. Alirannya mencakup biaya operasional rutin pemerintahan, belanja modal untuk pembangunan fisik, hingga alokasi dana tak terduga. Guna menambal selisih antara pendapatan dan pengeluaran, pemerintah kota menargetkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp248 miliar lebih dengan proyeksi pengeluaran di angka Rp6,5 miliar.
Meski badai rasionalisasi memaksa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengencangkan ikat pinggang melalui realokasi dana, pemenuhan hak-hak mendasar warga pantang dikesampingkan. Selain berupaya keras menuntaskan krisis tata kota, Pemkot Pekanbaru juga meletakkan pelunasan kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga atau kontraktor di deretan teratas skala prioritas.
Tak sekadar membangun infrastruktur fisik, peningkatan kualitas mesin birokrasi turut menjadi sorotan. Guna memacu kinerja para pelayan publik, alokasi tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diamankan kelancarannya setiap bulan.
"Hal ini untuk memacu semangat dan kinerja birokrasi sesuai dengan tuntutan masyarakat," paparnya.
Langkah eksekutif mengajukan rancangan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama legislatif pada 22 September lalu, terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Ke depan, draf tebal tersebut akan dibedah lebih tajam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Mengingat besarnya dana umat yang dikelola, Markarius mengingatkan pentingnya pengawalan ketat dan transparansi. Ia menyerukan agar lembaga auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat internal dilibatkan aktif untuk menjamin setiap rupiah dibelanjakan secara tepat guna.
"Kami berharap kerja sama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan. Kesemuanya ini akan membantu kelancaran proses pembahasan yang pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah, sehingga apa yang kita rencanakan dapat memberikan hasil dan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru," pungkasnya. ***
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen, Pekanbaru Kota |








