Kota Metropolitan, Tapi Bangunan Liar Kampungan
![]() |
| Mardianto Manan |
Penulis: Mardianto Manan
PEKANBARU ingin disebut sebagai kota metropolitan. Tetapi, kota metropolitan bukan hanya soal gedung tinggi, jalan besar, dan kendaraan yang semakin ramai. Kota metropolitan juga ditandai oleh kemampuan pemerintah menata ruang dan menegakkan aturan.
Karena itu, keberadaan bangunan semipermanen di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, patut menjadi perhatian Pemerintah Kota Pekanbaru.
Persoalannya sederhana: bangunan itu berdiri di mana, memiliki izin atau tidak, dan apakah sesuai dengan ketentuan tata ruang, garis sempadan, serta fungsi ruang jalan?
Kalau legal, jelaskan legalitasnya. Kalau melanggar, tertibkan sesuai aturan.
Jangan menunggu persoalan menjadi konflik antara pemilik ruko, pengguna jalan, dan pemilik bangunan.
Pemerintah harus hadir sebelum persoalan membesar.
Yang lebih mengkhawatirkan, persoalan seperti ini bukan hanya terjadi di satu lokasi. Masih ada pemanfaatan ruang publik yang terkesan dibiarkan.
Contohnya di seberang pintu gerbang Perumahan Damai Langgeng. Di sana terdapat halte yang semestinya digunakan sebagai fasilitas pemberhentian bus, tetapi ruang di sekitarnya dimanfaatkan untuk berjualan dengan menggunakan kendaraan yang sudah rusak.
Sekitar dua bulan lalu, kendaraan tersebut bahkan pernah terbakar. Api memang berhasil dipadamkan setelah pihak terkait mendapat informasi. Namun, kendaraan yang terbakar itu tetap berada di lokasi, kemudian diperbaiki dan digunakan kembali untuk berjualan.
Pertanyaannya: kalau memang lokasi tersebut merupakan fasilitas publik atau kawasan yang tidak diperuntukkan untuk aktivitas tersebut, mengapa tidak ditertibkan?
Di sinilah ketegasan pemerintah diuji.
Saya tidak mengatakan ada permainan. Tetapi, ketika aktivitas yang dipersoalkan masyarakat berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian, wajar jika muncul pertanyaan: apakah instansi terkait lemah, tidak memiliki konsep penataan, atau memang tidak peduli?
Satpol PP harus menjawabnya dengan tindakan, bukan sekadar wacana.
Penegakan aturan juga harus konsisten. Jangan sampai pemerintah tegas terhadap pelanggaran tertentu, tetapi membiarkan pelanggaran lain berlangsung di ruang publik.
DPRD Kota Pekanbaru, khususnya komisi yang membidangi fungsi terkait, perlu menjalankan fungsi pengawasannya.
Turun ke lapangan. Tanyakan kepada OPD teknis mengenai status bangunan di Jalan Soekarno-Hatta, fungsi halte di Damai Langgeng, dan legalitas aktivitas yang menggunakan ruang publik.
Kalau ditemukan pelanggaran, dorong pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan.
Termasuk keberadaan pohon besar di sekitar akses ruko. Pemerintah perlu memastikan pohon tersebut tidak mengganggu jarak pandang, keselamatan, maupun akses kendaraan. Bukan berarti harus ditebang, tetapi harus diperiksa dan ditangani berdasarkan kondisi di lapangan.
METROPOLITAN JANGAN CUMA NAMANYA
Pekanbaru boleh menjadi kota metropolitan. Tetapi, jangan hanya namanya yang metropolitan, sementara penataan kotanya masih membiarkan ruang publik dikuasai secara sembarangan.
Semakin besar sebuah kota, semakin penting pemerintah memiliki aturan yang jelas dan keberanian untuk menegakkannya.
Karena itu, terhadap bangunan di Jalan Soekarno-Hatta, sikap pemerintah sebenarnya sederhana:
Periksa. Pastikan statusnya. Jika sesuai aturan, biarkan. Jika melanggar, tertibkan.
Tidak perlu bertele-tele.
Sebab, kalau pemerintah sendiri membiarkan pelanggaran ruang terjadi di depan mata, masyarakat akhirnya bertanya:
"Pemkot lemah, atau memang tidak berdaya?"
Harusnya tegas.
Seperti yang saya katakan:
"Harus ditertibkanlah, biar kesannya kota ini ada mengatur."
Mardianto Manan adalah Akademisi Teknik PWK UIR dan Pascasarjana Urban Study dan PWD UNRI.







