Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
24 menit yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Bawa Pulang iPhone 18 Pro dari Luar Negeri Bebas Biaya IMEI, Asal Penuhi Syarat Ini

Bawa Pulang iPhone 18 Pro dari Luar Negeri Bebas Biaya IMEI, Asal Penuhi Syarat Ini
iPhone 18 Pro. Credit: Apple
Jum'at, 25 September 2026 10:10 WIB

JAKARTA - Keputusan terbang ke Singapura demi mengamankan ketersediaan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max lazim dilakukan oleh penggemar teknologi di tanah air. Aktivitas memboyong gawai lintas negara ini mendatangkan kewajiban administrasi kepabeanan yang pantang diabaikan, terutama soal pendaftaran identitas perangkat (IMEI) dan pelunasan pajak impor di terminal kedatangan.

Sebagai instansi yang berwenang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memaparkan tata cara perhitungan beban fiskal untuk bawaan berupa handphone, komputer genggam, serta tablet (HKT). Penjelasan ini diunggah melalui akun Tiktok resmi mereka @beacukairi pada Jumat (25/9/2026), demi meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

"Untuk HKT bawaan, pungutannya terdiri atas bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen, dengan rumus pengenaan DPP dikalikan 11/12," terang Bea Cukai.

Skema Diskon Bawaan Pribadi

Kabar baiknya, negara memfasilitasi pemotongan nilai barang bagi bawaan pribadi hingga menyentuh angka USD 500 atau sekira Rp 8,96 juta untuk satu orang pada setiap kali pendaratan. Dengan menggunakan patokan kurs pajak USD 1 senilai Rp 17.707 (berlaku 23-29 September 2026), pembebasan tersebut dihitung pas sebesar Rp 8.853.500. Nilai harga gawai yang tersisa sesudah dikurangi hak istimewa inilah yang menjadi penentu besaran bea masuk, sebelum nilainya ditambah kembali guna mencari angka akhir untuk dikenakan PPN.

Merujuk pasar Apple Singapura yang mengonversi SGD 1 ke Rp 14.000,88, banderol dasar iPhone 18 Pro berada di SGD 1.899 (Rp 26.59 juta) dan iPhone 18 Pro Max di harga SGD 2.099 (Rp 29.39 juta). Meskipun pencatatan IMEI gratis, kapasitas ruang simpan dari 256GB hingga 2TB sangat menentukan membengkaknya nilai pajak. Fasilitas USD 500 ini juga hanya valid apabila perangkat tersebut secara sukarela dideklarasikan kepada petugas bea cukai setibanya di bandara.

Hitungan Biaya Tipe iPhone 18 Pro

Guna memberikan gambaran presisi, Bea Cukai menyajikan data simulasi rinci. Sebuah unit iPhone 18 Pro 256GB bernilai SGD 1.899 (Rp 26.587.671) dikenai bea masuk sebesar Rp 1.773.500 dan setoran PPN Rp 2.145.935, yang ditotal menjadi pungutan Rp 3.919.435. Tipe 512GB berharga SGD 2.199 (Rp 30.787.935) menghasilkan bea masuk Rp 2.193.500 plus PPN Rp 2.654.135 dengan akumulasi biaya Rp 4.847.635.

Kapasitas menengah 1TB seharga SGD 2.799 (Rp 39.188.463) menciptakan tagihan bea masuk sejumlah Rp 3.033.500 serta PPN Rp 3.670.535, sehingga jumlah yang disetorkan mencapai Rp 6.704.035. Melonjak ke versi 2TB yang ditebus dengan SGD 3.699 (Rp 51.789.255), pengguna harus menyiapkan bea masuk Rp 4.293.600 dan PPN sejumlah Rp 5.195.256, membikin total kewajiban menyentuh Rp 9.488.856.

Tagihan Pungutan iPhone 18 Pro Max

Rincian serupa teraplikasi pada perangkat andalan seri Pro Max. Untuk tipe 256GB yang dipatok SGD 2.099 (Rp 29.387.847), bea masuknya terhitung Rp 2.053.500 ditambah PPN Rp 2.484.735, membawa pungutan total ke nilai Rp 4.538.235. Bergeser ke versi 512GB seharga SGD 2.399 (Rp 33.588.111), wajib pajak dikenakan bea masuk Rp 2.473.500 dan besaran PPN Rp 2.992.935 dengan hasil akhir Rp 5.466.435.

Pilihan 1TB dengan harga SGD 2.999 (Rp 41.988.639) mendatangkan bea masuk sejumlah Rp 3.313.600 dan tagihan PPN Rp 4.009.456, menghasilkan angka setoran Rp 7.323.056. Puncak mahalnya beban kepabeanan ada di model 2TB seharga SGD 3.899 (Rp 54.589.431), di mana pelancong diwajibkan membayar bea masuk Rp 4.573.600 beserta PPN senilai Rp 5.534.056 yang menjadikan total tarikan kas negara mencapai Rp 10.107.656. Keseluruhan nilai simulasi hitungan pajak tersebut dipengaruhi oleh fluktuasi kurs yang terus berjalan serta proses penilaian langsung oleh otoritas terkait di lapangan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Pasar & Niaga
wwwwww