Urus Izin Kini Tak Perlu Jauh, Pemkot Pekanbaru Resmikan MPP Mini di Empat Kecamatan
![]() |
| Walikota Pekanbaru Agung Nugroho didampingi Wawako Pekanbaru Markarius Anwar dan Kepala DPMPTSP Pekanbaru Zaki Helmi saat meluncurkan MPP Mini, di kediaman Dinas Walikota Pekanbaru |
Penulis: M Rafdinal Adrianto
Inovasi layanan jemput bola ini dipastikan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Selasa (22/9/2026). Sebagai tahap percontohan, fasilitas perizinan terpadu berskala ringkas ini telah beroperasi di empat kantor pemerintahan kecamatan, yakni Kecamatan Binawidya, Bukit Raya, Tenayan Raya, dan Rumbai.
"Ini adalah program yang kami luncurkan agar pelayanan kepada masyarakat lebih dekat lagi," sebut Agung saat memberikan keterangan di rumah dinas wali kota.
Selama bertahun-tahun, pusat layanan administrasi dan perizinan masyarakat terkonsentrasi di Gedung MPP Kota Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman. Kondisi ini kerap menyita waktu dan tenaga warga yang bermukim di pinggiran kota. Ke depan, Pemkot Pekanbaru menargetkan fasilitas serupa akan dibangun secara bertahap hingga menyentuh seluruh 15 kecamatan yang ada di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
"Biasanya warga mengurus perizinan usaha, perizinan gedung maupun perizinan lainnya datang ke MPP Kota Pekanbaru yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Mulai hari ini, kami sudah membuat MPP Mini di empat kecamatan dan nantinya akan terus kami tempatkan di 15 kecamatan," urainya.
Meski berstatus 'mini', ragam layanan yang ditawarkan tak kalah komplet dengan pusat pelayanannya. Untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), loket ini melayani penerbitan hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). Warga juga akan mendapat pendampingan langsung untuk mengakses sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA), konsultasi perizinan, hingga integrasi dengan layanan SIP Aman dan MPP Digital.
Tidak sebatas urusan niaga, MPP Mini turut membuka loket perizinan sektor kesehatan seperti izin praktik tukang gigi, klinik pemerintah, dan surat terdaftar pengobatan tradisional. Bagi penyelenggara pendidikan, fasilitas ini memfasilitasi urusan izin operasional untuk lembaga PAUD, SD, SMP, hingga satuan pendidikan nonformal dan informal.
"Sementara itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan sektor pertanian dan peternakan, serta layanan analisis dampak lalu lintas," rincinya. ***








