Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
5 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Sengkarut Dana Rp218,3 Triliun, SBN Rekap Terselesaikan Namun Pemulihan Aset Masih PR

Sengkarut Dana Rp218,3 Triliun, SBN Rekap Terselesaikan Namun Pemulihan Aset Masih PR
Menkeu Suahasil Nazara. (foto: youtube sekretariat presiden)
Rabu, 23 September 2026 12:56 WIB

JAKARTA - Pemerintah secara resmi menyatakan telah menyapu bersih kewajiban obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada bank sentral yang diterbitkan saat krisis finansial 1997-1998. Nilai penyelesaian kewajiban administratif tersebut menyentuh angka Rp218,3 triliun.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara memaparkan bahwa pelunasan kepada Bank Indonesia (BI) merupakan satu babak tersendiri yang kini telah ditutup. Meski demikian, ia menggaransi bahwa pengejaran terhadap sisa piutang macet yang dikuasai oleh para debitur dan obligor BLBI akan terus dilanjutkan, kendati masa kerja Satuan Tugas (Satgas) BLBI sudah purna sejak akhir 2024 lalu.

"Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Tetapi, karena pemerintah punya hak tagih, tetapi hubungan antara pemerintah dengan BI sudah selesai," bebernya di hadapan awak media di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Sorotan Terhadap Narasi Lunas

Pemisahan ruang lingkup antara kewajiban negara dan kewajiban obligor ini menjadi perhatian serius kalangan akademisi. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi mendesak pemerintah menjaga transparansi agar status lunas Surat Berharga Negara (SBN) atau Surat Utang Negara (SUN) Rekap tidak disalahartikan sebagai pengampunan massal bagi obligor.

Ia menekankan bahwa penyelesaian dengan memakai instrumen pembagian surplus fiskal-moneter BI hanyalah pemberesan pembukuan antara pemerintah dan bank sentral, bukan pemulihan aset riil yang dirampas penikmat dana BLBI.

"Ketika pemerintah menyatakan utang BLBI lunas melalui mekanisme setoran surplus BI, yang terjadi sebenarnya adalah penyelesaian utang pemerintah kepada bank sentralnya sendiri," jelasnya, Rabu (23/9/2026).

Menuntut Akuntabilitas Finansial

Lebih jauh, Rahma menilai hilangnya batasan yang jelas antara urusan SBN dan tagihan obligor berpotensi merusak prinsip keadilan ekonomi. Pasalnya, surplus BI sejatinya merupakan hasil pengelolaan devisa yang menjadi bagian dari keuangan publik.

Menurutnya, penegakan hukum akan kehilangan tajinya apabila para obligor kelas kakap dibiarkan mangkir, sementara pemerintah sibuk menutup buku dengan status administratif 'lunas'.

"Jika obligor besar yang masih memiliki kewajiban mangkir atau belum menyelesaikan kewajibannya secara optimal, sementara instrumen administratif di tingkat makro sudah ditutup atau direklasifikasi sebagai 'lunas', maka prinsip penegakan hukum dan keadilan ekonomi menjadi kurang bergeming," pungkasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Balai Kota
wwwwww