Etika Pejabat Publik Diuji, Nusron Wahid Disarankan Mundur dari Kabinet
![]() |
| Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). (foto: antara foto/dhemas reviyanto/yu). |
JAKARTA - Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid belakangan menjadi buah bibir usai terkuaknya kasus dugaan suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB). Tekanan publik agar sang menteri mundur secara sukarela mulai bermunculan demi menjaga independensi penegakan hukum.
Gelombang tuntutan ini lahir pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok sejumlah individu yang disinyalir berada di lingkar dalam kekuasaan kementerian tersebut. Salah satu oknum yang diyakini sebagai orang kepercayaan Nusron bahkan diduga kuat menelan aliran dana Rp1,5 miliar dari petinggi sebuah perusahaan swasta.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menyatakan bahwa pengunduran diri bukanlah sebuah pengakuan bersalah, melainkan langkah etis. Tindakan tersebut dinilai ampuh untuk mencegah munculnya konflik kepentingan selama KPK membongkar kasus ini.
"Menurut saya secara hukum memang belum ada ketentuan, namun secara moral Nusron seyogyanya mengundurkan diri untuk mempermudah proses hukumnya dan tidak konflik interest," jelas Hudi, Rabu (23/9/2026).
Desakan Pemeriksaan Menyeluruh
Hingga saat ini, lembaga pimpinan Nawawi Pomolango cs itu telah menyematkan rompi oranye kepada delapan orang tersangka. Lembaga antirasuah juga sukses mengamankan aset berupa uang tunai senilai total Rp106,3 miliar saat menggelar giat penindakan.
Hudi menilai rentetan barang bukti ini seharusnya cukup bagi penyidik untuk memanggil pihak-pihak yang memiliki relasi dengan tersangka, guna membuktikan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang.
"Menurut saya kedekatan itu bukan merupakan tindak pidana. Tetapi apabila mereka yang memiliki kedekatan dan mendapat segala kemudahan sehingga mereka diamankan oleh KPK, maka kedekatan mereka dengan Nusron Wahid wajar apabila KPK melakukan pemeriksaan," terangnya.
Penyitaan Aset Bernilai Fantastis
Walau sejumlah petunjuk dinilai mulai mengarah ke atas, KPK belum memberikan label tersangka kepada Menteri ATR/BPN. Proses pemanggilan saksi-saksi sejauh ini dilakukan sebatas untuk melengkapi berkas perkara, memahami skema perizinan, serta mencocokkan asal uang sitaan bernilai ratusan miliar tersebut.
Hudi berharap agar aparat penegak hukum tidak gentar untuk menindaklanjuti temuan sekecil apapun di lapangan demi keadilan publik.
"Menurut saya semua yang terlibat seyogyanya KPK memeriksanya. Apalagi sudah ada petunjuk dan bukti bahwa Nusron terlibat, sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memeriksa dan memprosesnya secara hukum," tutupnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |








