Menteri Nusron Wahid Buka Suara soal OTT KPK, Siap Bantu Penegak Hukum Usut Kasus
![]() |
| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid. |
JAKARTA - Riuh penindakan rasuah kembali menghantam birokrasi pemerintahan. Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 14 September 2026 menyeret delapan nama sebagai tersangka dugaan suap. Kasus ini sekaligus memicu publik untuk menilik rekam jejak finansial sang menteri, Nusron Wahid.
Jejak Orang Dekat dalam Pusaran Suap
Dari delapan individu yang mengenakan rompi tahanan, penyidik menemukan benang merah yang spesifik. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa empat di antaranya diduga bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada keterangan yang diperoleh serta barang bukti di tahap penyidikan.
Keempat figur yang kini berstatus tersangka itu terdiri dari mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz yang juga dikenal sebagai Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry dari kalangan swasta.
Sikap Kooperatif Pimpinan Lembaga
Merespons gejolak di tubuh kementeriannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memilih untuk tidak banyak berdalih. Ia memastikan seluruh jajarannya tidak akan menghalangi kerja lembaga antirasuah.
"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," tuturnya kepada awak media, Jumat (18/9/2026).
Membedah LHKPN Rp22,76 Miliar
Seiring berjalannya penyidikan kasus suap tersebut, transparansi finansial Nusron turut ditelusuri lewat LHKPN periodik 2025. Data yang telah terverifikasi secara administratif per 26 Maret 2026 itu menunjukkan total angka kekayaan mencapai Rp22,76 miliar.
Pundi-pundi terbesarnya ditopang oleh 23 aset tanah dan bangunan senilai Rp16,94 miliar. Properti tersebut tersebar strategis di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, Tangerang Selatan, dan wilayah Kudus. Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa catatan administratif kepatuhan pelaporan harta ini berdiri sendiri, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan aliran dana korupsi dari perkara suap yang sedang didalami KPK.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Balai Kota |








