Telusuri Aliran Dana Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Periksa Lima Pegawai Bank
![]() |
JAKARTA - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Guna melacak jejak transaksi dan memperkuat pembuktian perkara yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana cs ini, penyidik memperluas cakupan pemeriksaan hingga ke sektor keuangan.
Pemeriksaan maraton terhadap sepuluh orang saksi berlangsung di gedung Kejagung, Jumat (18/9/2026). Fokus utama penyidikan kali ini menyoroti keterlibatan pihak luar instansi, terutama perbankan dan swasta.
Penelusuran Melalui Sektor Perbankan dan Swasta
Kehadiran pihak bank dalam daftar saksi memberikan petunjuk baru mengenai arah penyidikan dugaan korupsi ini. Meski belum merinci materi pemeriksaan, langkah penyidik memanggil kalangan perbankan diduga kuat berkaitan dengan upaya melacak aliran dana anggaran program tersebut.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap lima karyawan bank yang masing-masing berinisial DG, RK, AAA, RRA, dan LDV. Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum berjalan independen dan akuntabel tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Keterlibatan Yayasan dan Internal BGN
Selain sektor perbankan, lima saksi lainnya berasal dari berbagai latar belakang. Mereka meliputi PT dari Yayasan LMCG, AS selaku Leads IFSR, serta seorang karyawan swasta berinisial SDS. Penyidik juga masih menggali keterangan dari pihak internal BGN melalui dua orang pegawainya, yakni TP dan RRNWP.
Menelisik Insentif Operasional Harian
Pendalaman perkara saat ini mengerucut pada dugaan penyimpangan tata kelola mitra, penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga mekanisme pencairan dana. Salah satu komponen anggaran yang menjadi pusat perhatian penyidik adalah pemberian insentif SPPG.
Menurut data BGN, insentif operasional tersebut ditetapkan sebesar Rp6 juta per hari. Angka ini merupakan turunan dari pagu anggaran rata-rata senilai Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat per harinya.
Deretan Tersangka yang Telah Ditetapkan
Langkah pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari penetapan sejumlah tersangka beberapa bulan sebelumnya. Penyidik menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka, Senin (3/6/2026). Dua pekan kemudian, tepatnya Selasa (18/6/2026), pihak swasta berinisial GHS yang berperan sebagai pengendali yayasan mitra SPPG turut menyusul menjadi tersangka.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |








