Tarik Ulur Frasa Kompensasi Lahan, Pemerintah dan DPR RI Matangkan RUU Reforma Agraria
![]() |
| Rapat Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Jumat (19/9/2026). |
JAKARTA - Proses sinkronisasi aturan pemanfaatan lahan dan sumber daya alam terus dikebut di Senayan. Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria yang mempertemukan pihak legislatif dan eksekutif menunjukkan dinamika alot, terutama saat membedah frasa terkait kompensasi bagi pemilik lahan dan perluasan makna objek agraria.
Rapat koordinasi yang dilangsungkan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/9/2026), menjadi panggung adu gagasan antara Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan perwakilan pemerintah.
Silang Pendapat Definisi Objek dan Ganti Rugi
Ketegangan mulai cair saat pemerintah akhirnya mengalah terkait pencantuman frasa sumber agraria lainnya ke dalam draf regulasi. Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR RI, Ahmad Iman Sukri mengonfirmasi kesepakatan tersebut saat membuka kembali pembahasan pasal-pasal yang sempat tertunda.
"Ada beberapa pasal yang kita pending karena kemarin pemerintah menolak kata sumber agraria lainnya. Nah, sekarang pemerintah setuju dengan usulan DPR kemarin," jelasnya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Eko Suharyanto mulanya mengajukan ide agar redaksi pasal dirancang secara universal tanpa perlu memberikan rincian detail mengenai jenis objek reforma agraria.
Merespons usulan itu, Anggota Panja, Bob Hasan memberikan sanggahan. Ia memaparkan bahwa sektor agraria memiliki dimensi yang sangat luas, sehingga penyempitan makna hanya pada tanah akan merugikan masyarakat pesisir.
"Nah sementara yang menjadi obyek reforma agraria ini ujungnya itu memang tanah. Tanah dan air misalkan laut, nelayan apa segala macam, tapi intinya nanti ada hak pengelolaannya, ada hak miliknya, hak milik orang per orang. Makanya sumber agraria lainnya tetap ditulis gitu saja," paparnya meyakinkan forum. Pandangan ini akhirnya diadopsi oleh pimpinan Panja.
Polemik Penentuan Besaran Kompensasi
Fase paling menyita waktu terjadi saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 287 ayat (6). Panja DPR menghendaki agar pihak perorangan, badan hukum, atau badan usaha yang menguasai hak atas tanah secara sah tanpa sengketa, mendapatkan kompensasi yang adil dan layak apabila tanahnya dialihfungsikan menjadi objek reforma agraria.
Sebaliknya, pemerintah datang dengan rumusan alternatif. Mereka mengusulkan penggunaan diksi pemegang hak yang sah dan pihak ketiga yang beriktikad baik. Lebih jauh, pemerintah meminta penghapusan istilah adil dan layak, untuk kemudian digantikan dengan rumusan kompensasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjawab Akar Masalah Ketimpangan Lahan
Di luar dinamika ruang rapat, anggota Panja dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti menyoroti esensi sejati dari penyusunan regulasi ini. Ia menilai RUU ini tidak boleh terdegradasi menjadi sekadar proyek perapian administrasi pertanahan, melainkan harus berani mendobrak ketimpangan struktur penguasaan lahan.
"Negara tidak cukup hanya mengetahui siapa yang menguasai tanah. Negara juga harus berani bertanya berapa luas yang dikuasai, bagaimana tanah itu diperoleh, apakah dimanfaatkan secara produktif, dan siapa yang menerima manfaat," terangnya secara terpisah, Sabtu (19/9/2026).
Azis mendesak agar beleid ini memuat ketentuan yang tegas perihal evaluasi tanah telantar, pembatasan luas penguasaan, integrasi data, dan jalan keluar atas konflik agraria. Ia juga mendambakan hadirnya solusi atas tumpang tindih kewenangan antara sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, pertanahan, tata ruang, dan kebijakan pemerintahan daerah.
Perkuat Petani Melalui Reforma Akses
Ia mengingatkan bahwa redistribusi lahan semata akan berujung sia-sia jika tidak diiringi dengan reforma akses. Masyarakat penerima tanah harus disokong dengan ketersediaan benih, teknologi, permodalan, irigasi, serta pembinaan pasar.
"Tanah yang diberikan tanpa modal, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha dan akses pasar dapat kembali dijual karena penerima tidak mampu mengolahnya," tambahnya.
Oleh karena itu, pengelompokan petani ke dalam wadah koperasi menjadi sangat krusial guna menaikkan posisi tawar mereka dalam memproduksi dan memasarkan hasil panen. Konsep ini sejalan dengan agenda ketahanan pangan, hilirisasi, pendanaan kerakyatan, dan pengembangan kawasan industri lokal.
Terkait keberlangsungan dunia usaha, Azis menggaransi bahwa RUU ini akan tetap melindungi iklim investasi yang sah dan produktif.
"Reforma agraria harus menjadi jalan tengah yang tegas: tidak merusak produktivitas, tetapi tidak membiarkan ketidakadilan; tidak mengabaikan kepastian hukum, tetapi tidak menjadikan hukum sebagai benteng bagi penguasaan yang berlebihan," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Parlemen |








