Ratusan Miliar Aset Disita, Tim 9 Kejagung Limpahkan Tersangka Pemerasan Perkara Jiwasraya
![]() |
JAKARTA - Penegakan hukum terkait dugaan pemerasan dalam pengusutan megakorupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya kini memasuki fase baru. Berkas penyidikan telah resmi dinyatakan lengkap, memaksa tiga orang tersangka untuk diserahkan ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini dilakukan langsung oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiga tersangka yang dilimpahkan tersebut meliputi Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, serta Don Ritto dan Nurman Herin.
Daftar Aset Sitaan Bernilai Ratusan Miliar
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan yang menjerat para tersangka ini diiringi dengan penyitaan aset berskala masif. Berdasarkan catatan pelimpahan, aparat penegak hukum merampas puluhan objek kekayaan.
Barang bukti tersebut mencakup 38 objek aset berupa tanah dan bangunan yang taksirannya mencapai Rp846 miliar. Turut disita pula 27 lembar saham milik perusahaan, tumpukan dokumen sebanyak 1.150 lembar, hingga logam mulia berupa 74 kilogram emas batangan yang diamankan oleh penyidik Polri.
Tersangka Tepis Tuduhan Kepemilikan Barang Bukti
Di sela-sela proses pelimpahan perkaranya, Febrie Adriansyah angkat bicara menanggapi deretan barang bukti yang disematkan kepadanya. Ia dengan tegas membantah menjadi pemilik sah atas puluhan kilogram emas tersebut.
"Itu kan sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik," bantahnya.
Menanti Pembuktian di Meja Hijau
Selain emas, ia turut membersihkan namanya dari segala isu miring terkait penguasaan bisnis ilegal dan intervensi pada proyek-proyek pemerintah selama dirinya menjabat.
"Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor," urainya.
Mantan pejabat kejaksaan ini mengaku siap menghadapi persidangan dan menantikan evaluasi fakta di muka majelis hakim.
"Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih," pungkasnya merujuk pada jalannya peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendatang.***








