Dinilai Sarat Politisasi, Tuntutan PAW 3 Tersangka Kasus Dokter Icha Ditentang
![]() |
| Kuasa hukum dokter Icha datangi DPP 3 Parpol. |
JAKARTA - Desakan pemberhentian tiga legislator Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang terjerat kasus dugaan kekerasan verbal memicu polemik baru terkait aturan pergantian anggota dewan. Permintaan pemecatan yang dilayangkan keluarga almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha langsung mendapat perlawanan keras dari kubu tersangka yang menyebut manuver tersebut sarat akan muatan politis.
Kuasa hukum ketiga anggota dewan, Ryan Kapitan menyoroti kontradiksi sikap dari pihak keluarga. Ia mempertanyakan logika hukum di balik desakan Pergantian Antarwaktu (PAW) kepada Partai Golkar, PKB, dan PDIP, sementara di saat bersamaan keluarga meminta kepolisian fokus menjerat kliennya dengan Pasal 530 KUHP.
"Kalau meminta penyidik fokus menerapkan Pasal 530 maka seharusnya ditunggu saja sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tiga orang klien kami bersalah karena melanggar Pasal 530 KUHP," urainya.
Prosedur pencopotan wakil rakyat tidak bisa dilakukan secara instan. Berdasarkan UU MD3 dan perundang-undangan partai, sanksi pemecatan baru bisa dieksekusi setelah ada pembuktian pelanggaran kode etik melalui sidang internal Mahkamah Partai.
"Tiga orang klien kami juga sesuai UU MD3 dan UU Partai Politik tidak langsung dapat diusul PAW tanpa disidangkan kode etiknya oleh Mahkamah Partai," bebernya.
Ia menduga desakan ini mulai bergeser dari sekadar mencari keadilan pidana menjadi rebutan kursi parlemen daerah. "Bagi kami, penanganan perkara pidana ini sudah mulai dipolitisasi sebab istilah PAW sebagai anggota DPRD TTU artinya harus ada kader partai lain yang menggantikan tiga orang klien kami masing-masing nantinya, ini politisasi padahal orang belum tentu bersalah," tukasnya.
Polemik ini bermula ketika kuasa hukum keluarga korban, Fransisco Bernando Bessi mendatangi markas besar DPP ketiga partai pada Kamis (17/9/2026). Ia membawa surat resmi yang meminta pimpinan partai turun tangan menyikapi status tersangka yang disandang Therensius Lasakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP). Ketiganya diduga melakukan intimidasi terhadap Dokter Icha di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
"Kami berharap dari ketiga pimpinan partai tersebut bisa segera mengambil tindakan hukum," sebutnya.
Bagi keluarga, ini bukan sekadar urusan hukum pidana, melainkan tanggung jawab moral institusi politik terhadap perlindungan tenaga kesehatan. Mereka mendorong agar sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada tahap penonaktifan sementara.
"Kami berharap bukan hanya dinonaktifkan, tapi kalau bisa juga diberhentikan dan dilakukan PAW," tegasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Parlemen |








