Uang Tunai Dua Puluh Koper Disita KPK, Diduga Aliran Dana untuk Menteri Pertanahan
![]() |
| Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. |
JAKARTA - Modus pengumpulan dana dalam memuluskan perizinan lahan terkuak usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sebuah lokasi di kawasan Cibubur pada Senin (14/9/2026). Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, bersama politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq, diduga kuat menjadi pengepul uang untuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dari pihak PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Gus Arif tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Terdapat 20 buah koper dan kardus yang dijadikan wadah penyimpan uang tunai pecahan rupiah serta valuta asing (valas) dengan estimasi nominal mencapai Rp100 miliar. Berdasarkan kabar yang beredar dari sebuah sumber, Gus Arif disebut telah mengakui bahwa puluhan koper uang itu adalah milik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Menindaklanjuti temuan lapangan, pimpinan dan Kedeputian Penindakan KPK segera melaksanakan gelar perkara atas penangkapan 17 orang pada Selasa (15/9/2026) dini hari. Kesepakatan dalam ekspose itu berujung pada penetapan sejumlah tersangka yang terafiliasi dengan pusaran Kementerian ATR/BPN.
Gus Arif dan Fahd A Rafiq yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri resmi berstatus tersangka. Dari internal kementerian, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung turut dijerat status yang sama. Sementara itu, dari kubu swasta, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, yang juga ikut diamankan dalam operasi tersebut sebagai tersangka.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Opini, Warga Bertuah |








