Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
8 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Syarat Berlapis Bikin Sepi Peminat? Aset Kapal Sitaan Rp1,17 Triliun di Batam Akan Dilelang Ulang

Syarat Berlapis Bikin Sepi Peminat? Aset Kapal Sitaan Rp1,17 Triliun di Batam Akan Dilelang Ulang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (foto: liputan6.com/nanda perdana putra)
Jum'at, 11 September 2026 16:15 WIB

JAKARTA - Angka limit fantastis Rp1,17 triliun ditambah prasyarat dokumen yang sangat rigid tampaknya membuat para pengusaha berpikir dua kali untuk meminang kapal MT Arman 114. Buntutnya, aset rampasan negara yang dikelola Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung ini gagal terjual dan terancam hanya berakhir sebagai tumpukan besi tua.

Kapal tanker yang tersangkut perkara pidana lingkungan di Batam ini rencananya akan kembali masuk bursa lelang. Jika skema penawaran kedua ini kembali nihil pembeli, langkah pembongkaran akan diambil sebagai solusi pamungkas.

"Kalau biasanya di pertama nggak laku akan dilelang ulang ya. Nanti, ketika nggak laku lagi, mungkin jadi barang scrap tuh, di-scrap nanti," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media, Kamis (10/9/2026).

Menjual Satu Paket Raksasa

Objek yang dilelang via situs lelang.go.id ini bukanlah kapal kosong. Menurut penjelasan Anang pada Minggu (23/11/2026), kapal beridentitas IMO 9116412 buatan Korea Selatan 1997 tersebut dijual sepaket dengan muatannya, yakni light crude oil bervolume 166.975,36 metrik ton atau mencapai 1.245.166,9 barel.

Batas akhir penawaran lelang dijadwalkan pada Selasa (2/12) tepat pukul 14.00 WIB, dengan KPKNL Batam sebagai fasilitator penjualan. Negara menetapkan nilai limit pelelangan di angka Rp1.174.503.193.400. Guna memastikan keseriusan, calon pembeli harus mendepositkan uang jaminan sebesar Rp118 miliar.

Peserta lelang bukan hanya diwajibkan memiliki akun terverifikasi, tetapi harus lolos klasifikasi industri. Hanya badan usaha berizin niaga/pengolahan migas atau kontraktor terafiliasi Kementerian ESDM yang diizinkan ikut serta. Berkas fisiknya ditunggu di Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya (26/11/2025).

Peserta juga diundang menghadiri tahapan aanwijzing pada Senin (24/11/2025) antara pukul 14.00–16.00 WIB di Kejari Batam. Ketidakhadiran dalam agenda ini berarti peserta menyetujui kondisi kapal beserta segala kekurangannya.

Bayaran Atas Pelanggaran Aturan Lintas

Aset jumbo ini dirampas negara atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda yang kini berstatus terpidana berdasarkan Putusan PN Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar atau ganti kurungan enam bulan.

Hukuman tersebut merupakan ganjaran atas perbuatannya membuang limbah dan melakukan aktivitas bongkar muat ship-to-ship secara ilegal dengan MT S Tinos (Kamerun). Kejahatan ini terbongkar mutlak setelah drone milik Bakamla RI merekam insiden kebocoran minyak dari udara, di saat kapal tersebut sengaja mematikan sistem pelacakan otomatis (AIS) mereka.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Cendekia, Warga Bertuah
wwwwww