Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
9 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Opini

Giliran Ketua DPRD Bengkulu Diperiksa KPK, Jejak Suap Rejang Lebong Disorot

Giliran Ketua DPRD Bengkulu Diperiksa KPK, Jejak Suap Rejang Lebong Disorot
Ketua DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN, Herimanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 11 September 2026. (foto: rmol/jamaludin)
Jum'at, 11 September 2026 15:05 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN, Herimanto guna mengusut dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengembangan kasus di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu.

Tokoh legislatif tersebut tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.11 WIB. Kehadirannya ini merupakan penjadwalan ulang setelah ia mangkir dari panggilan penyidik yang seharusnya berlangsung Senin (7/9/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan konfirmasi terkait pemeriksaan saksi tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," terangnya.

Selain Herimanto, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil dua nama lain ke ruang pemeriksaan. Keduanya meliputi Dian Andhini Anggraheni selaku ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang juga adik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, serta Senior Purchasing PT Cahaya Mas Cemerlang, Elisa Wijaya.

Perkara hukum ini merupakan rentetan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, 9 Maret 2026. Dari operasi awal tersebut, penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, dan tiga pihak swasta yang terdiri dari Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, serta Youki Yusdiantoro.

Penyelidikan kini merambah ke wilayah Kota Bengkulu, membidik dugaan rasuah pada proyek yang dikerjakan pihak swasta. Salah satu titik fokus penyidik adalah proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), mulai dari tahap pengusulan, perencanaan, hingga pengesahan di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Pengembangan kasus tersebut membawa tim penyidik menggeledah sejumlah titik di Kota Bengkulu. Temuan mencolok berupa uang tunai lebih dari Rp4 miliar berhasil diamankan dari kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Penyelidikan aliran dana turut mengarah pada dugaan pemberian aset kepada Vinna Ledy Anggraheni. Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit mobil Daihatsu Pajero Dakar di Jakarta Selatan yang diduga bersumber dari pihak swasta.

Tidak berhenti di situ, terungkap pula dugaan kepemilikan mobil sedan atas nama kerabat Vinna, Rani Sorayya (RNS). Kendaraan tersebut diketahui dibeli oleh pengusaha bernama Eno Budi Susilo (EBS). Penyidik terus mendalami praktik pinjam nama ini untuk membuktikan adanya upaya menyamarkan aset.

Langkah tegas KPK berlanjut dengan penyitaan satu unit rumah mewah kepunyaan Vinna di kawasan Jakarta Selatan, 31 Agustus 2026. Aset tak bergerak ini diyakini memiliki pertalian erat dengan pusaran korupsi yang sedang diusut.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww