Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
8 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Penyidikan Kasus Jiwasraya Berlanjut, Saksi Serahkan Uang Tunai Terkait Perkara Hukum

Penyidikan Kasus Jiwasraya Berlanjut, Saksi Serahkan Uang Tunai Terkait Perkara Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan kepada awak media. (foto: liputan6.com/ rifqy alief)
Jum'at, 11 September 2026 19:31 WIB

JAKARTA - Penanganan perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama PT ASABRI dan Jiwasraya kembali menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat penyidikan. Tim 9 Kejaksaan Agung berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp 5 miliar yang diserahkan langsung oleh seorang saksi bernama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada Agustus 2026.

Penyidik menduga kuat bahwa nominal uang yang dikembalikan tersebut merupakan bagian dari total Rp 40 miliar yang sebelumnya diserahkan oleh pengusaha properti Tan Kian. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan resmi untuk membenarkan adanya tindakan penyitaan barang bukti tersebut.

"Benar info dari tim penyidik sembilan, sekitar Rp 5 miliar," kata Anang saat dihubungi, Jumat (11/9/2026).

Ketika disinggung mengenai kaitan dana tersebut dengan pihak pengusaha properti, ia menegaskan bahwa uang yang dikembalikan oleh saksi memang bersumber dari rangkaian transaksi yang melibatkan Tan Kian.

"Benar (bagian dari Rp 40 miliar yang diberikan Tan Kian)," ujarnya.

Seluruh lembaran uang tunai itu kini telah resmi dipegang oleh Tim 9 sebagai barang bukti sah dalam berkas perkara. Langkah penyitaan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari pengusutan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang turut mengarahkan sorotan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Sejauh ini, lembaga penegak hukum telah menetapkan tiga orang berstatus tersangka dalam pusaran kasus yang sama. Mereka adalah Febrie Adriansyah, seorang pihak swasta bernama Don Ritto, serta pengusaha Nurman Herin.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup ihwal adanya dugaan pemerasan. Fokus pendalaman utama diarahkan kepada peran pengusaha properti Tan Kian yang diduga mengetahui aliran dana gelap tersebut.

"Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," tutur Anang kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Pihaknya memastikan bahwa berkas perkara ini segera merampungkan seluruh tahap administrasi hukum untuk kemudian dilimpahkan ke meja hijau pengadilan. Seluruh fakta persidangan nantinya akan membuka tabir kebenaran secara terang-benderang.

"Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan," jelasnya.

"Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Cendekia
wwwwww