Misteri Hilangnya Speedboat Jurnalis di Selat Sunda, Tanpa AIS dan Hanya Andalkan GPS
![]() |
| Personel Basarnas Banten menunjukkan peta posisi terakhir kapal yang hilang kontak di Posko SAR Nasional, Pandeglang, Banten, Selasa (8/9/2026). (foto: antara) |
JAKARTA - Peristiwa raibnya sebuah speedboat di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda, yang membawa lima jurnalis bersama tiga awak kapal menyisakan evaluasi serius terhadap standar keselamatan pelayaran. Kapal sewaan tersebut ternyata tidak dibekali sistem pelacakan otomatis atau AIS dan hanya bergantung pada GPS handheld sejak Jumat (11/9/2026).
Absennya perangkat pemancar sinyal tersebut berdampak langsung pada lambatnya penentuan lokasi pencarian. Tim SAR gabungan terpaksa menyisir lautan secara spekulatif karena tidak adanya rekaman koordinat akurat yang dipancarkan dari lambung kapal.
Pemerhati mitigasi, Herry memaparkan perbedaan mendasar antara kedua perangkat navigasi tersebut. Ia menegaskan bahwa AIS memegang peranan vital dalam mendeteksi keberadaan kapal serta meminimalisir risiko kecelakaan di perairan.
"AIS itu untuk mengidentifikasi kapal. Yang kedua untuk menghindari adanya kecelakaan," ujar Herry, Jumat (11/9/2026).
Dirinya menambahkan, AIS merekam seluruh histori pelayaran secara transparan, mulai dari kecepatan hingga posisi lintang dan bujur. Di sisi lain, GPS handheld yang dibawa hanya berfungsi sebagai penerima titik lokasi tanpa mampu memancarkan sinyal keberadaan kapal ke sistem pemantauan darat.
Kendala di lapangan kian bertambah akibat arus laut Selat Sunda yang terus berubah serta faktor cuaca dari aktivitas vulkanik gunung berapi. Tim penyelamat hanya mampu mengandalkan estimasi jalur berdasarkan informasi dari kapal-kapal yang sempat berpapasan.
Di sisi lain, temuan mengenai ketiadaan perangkat wajib tersebut membuka celah pemeriksaan hukum terhadap pihak pengelola armada. Herry menilai penegak hukum perlu meneliti dokumen perizinan kapal untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran aturan keselamatan berlayar.
"Sepertinya bisa, regulasinya ada," pungkasnya.***








