Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
4 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Home  /  Berita  /  Keuangan

Bidik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Menkeu Purbaya Mengaku Berhati-hati

Bidik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Menkeu Purbaya Mengaku Berhati-hati
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Rabu, 09 September 2026 14:41 WIB

JAKARTA - Otoritas keuangan negara bersiap menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) guna mengutip Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ekstensifikasi perpajakan ini akan mulai diimplementasikan pada 10 September 2026 dengan menunjuk perbankan sebagai agen pemungut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan bahwa infrastruktur perbankan telah melewati proses pengujian yang panjang. Empat institusi keuangan di bawah bendera Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dipastikan menjadi pelaksana perdana sebelum nantinya diperluas ke bank swasta.

"Sudah siap semua, peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kita implementasi ke bank-bank lain secara bertahap," terang Purbaya saat ditemui di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).

Pengoperasian tata kelola SPP-TDLN ini diserahkan kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Proses pemungutan PPN oleh bank akan tereksekusi otomatis setelah penyelenggara sistem memvalidasi bahwa transaksi digital ke luar negeri yang dilakukan nasabah tersebut terutang pajak.

Mengenai estimasi pemasukan bagi kas negara, Purbaya belum mematok target nominal. Ia menilai perlu kehati-hatian ekstra dalam merumuskan proyeksi karena instrumen ini menyasar objek pajak yang sama sekali baru.

"Saya belum bisa hitung, karena itu akan ditarik dari yang sebelumnya belum kita tarik. Jadi saya gak tau potensinya," urainya.

Ia memilih bersikap realistis dalam melihat peluang penerimaan dalam waktu dekat tanpa bergantung pada prediksi pihak luar. "Kalau janji vendornya sih gede, cuman saya sangsi itu akan terbukti dalam waktu dekat. Jadi saya harus hati-hati untuk prediksi potensi dari situ," tutupnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Pasar & Niaga, Keuangan
wwwwww