Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
5 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Balai Kota

BGN Rilis Aturan Susu MBG, Susu Kental Manis Resmi Dilarang

BGN Rilis Aturan Susu MBG, Susu Kental Manis Resmi Dilarang
Kepala BGN Sudaryono.
Rabu, 09 September 2026 15:27 WIB

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan standardisasi pemberian susu hewani dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk larangan penggunaan susu kental manis. Kebijakan ini menyasar ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, hingga seluruh peserta didik guna memastikan kualitas asupan gizi yang optimal.

Keputusan tersebut dirumuskan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pada Selasa (8/9/2026). Pertemuan ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, Ketua Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), serta Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).

"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," demikian kutipan dari akun Instagram resmi BGN pada Rabu (9/9/2026).

Otoritas gizi menetapkan hanya susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain yang memenuhi kualifikasi program. Produk yang disalurkan wajib memiliki komposisi susu segar paling sedikit 80 persen, mengantongi izin edar BPOM RI, serta bebas dari tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna.

Untuk menjaga kelayakan konsumsi, penanganan susu pasteurisasi diwajibkan menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari fasilitas produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat. BGN juga merinci alokasi harga tebus di dapur pelaksana, yakni Rp3.000 untuk kemasan minimal 125 ml dan Rp4.500 untuk takaran 200 ml.

Susu hewani ini dirancang sebagai pelengkap nutrisi harian. "Pemberian susu hewani ini berfungsi melengkapi dan tidak menggantikan porsi menu protein hewani lainnya," paparnya.

Melalui penerapan spesifikasi yang ketat, kebutuhan pasokan susu berskala masif ini diharapkan mampu membuka akses pasar baru bagi peternak lokal. Langkah BGN ini dirancang untuk mendongkrak tingkat produktivitas dan kesejahteraan peternak sapi perah di berbagai wilayah Indonesia.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:viva.co.id
Kategori:Balai Kota, Binawidya
wwwwww