Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
4 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Home  /  Berita  /  Kuliner

Hadiri Kontes di Thailand, Arya Wedakarna Dipanggil BK DPD

Hadiri Kontes di Thailand, Arya Wedakarna Dipanggil BK DPD
Senator asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Jum'at, 04 September 2026 12:11 WIB

JAKARTA - Senator asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna tersandung sorotan publik buntut kehadirannya dalam acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand. Acara tersebut dinilai secara tidak langsung mempromosikan lesbian, gay, biseksual, dan transgender.

Menyusul hal tersebut, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia akan memanggil Arya untuk mendalami maksud kehadirannya dalam acara tersebut. Selain itu, Badan Kehormatan juga akan mendalami sosok berseragam Tentara Nasional Indonesia yang disebut sebagai ajudan pribadi dan turut hadir bersama Arya.

"Badan Kehormatan telah memutuskan pemanggilan atas I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam kasus ini," ucap Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Hasby Yusuf, Jumat (4/9/2026).

Penyelidikan Ruang Lingkup Tugas

Hasby memaparkan, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia akan melihat fakta secara utuh, antara lain mengenai tujuan kehadiran, kapasitas yang bersangkutan, undangan dan penyelenggara kegiatan, bentuk keterlibatan dalam acara, penggunaan atribut atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan, serta keterkaitan kegiatan tersebut dengan pelaksanaan tugas sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Sementara itu, terkait status ajudan pribadi Arya yang berlatar belakang Tentara Nasional Indonesia, Hasby menegaskan Badan Kehormatan tetap akan mengacu pada ketentuan mengenai penugasan maupun pengamanan pejabat negara. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Penegakan Etika Pejabat Publik

Badan Kehormatan menekankan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang bertentangan dengan kode etik, kepatutan, kehormatan jabatan, atau ketentuan lain yang berlaku bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Badan Kehormatan akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

"Prinsip Badan Kehormatan sederhana: tidak mencari-cari kesalahan Anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga," ujarnya.

"Setiap Anggota memiliki hak untuk beraktivitas sebagai warga negara, tetapi kebebasan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik," tutupnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:okezone.com
Kategori:Kuliner, Parlemen
wwwwww