DPR Minta Kemendagri Terbitkan Surat Larangan Sound Horeg
![]() |
| Kebisingan sound horeg. (ilustrasi: m rafdinal adrianto/goriau.com/gemini) |
SURABAYA - Rangkaian insiden yang memicu kematian tiga warga di Jawa Timur akibat aktivitas sound horeg mendorong pemerintah provinsi memperketat pengawasan. Pemerintah daerah bersama jajaran forum koordinasi pimpinan daerah dijadwalkan menggelar konsolidasi ulang untuk menegakkan regulasi yang sudah ada.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan aturan pembatasan perangkat pengeras suara melalui surat edaran bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya pada Agustus 2025. Regulasi tersebut mengatur secara rinci batas ambang kebisingan, spesifikasi kendaraan pengangkut perangkat, pembatasan waktu dan rute pelaksanaan, mekanisme perizinan, serta daftar aktivitas yang dilarang.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan, temuan kasus jatuhnya korban jiwa sepanjang Agustus 2026 menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali efektivitas aturan di lapangan. Pihaknya akan mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan terkait guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal.
"Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan 'stakeholders' dan forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan," ujar dia di Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Di sisi lain, persoalan ini turut mendapat perhatian dari tingkat pusat. Anggota Komisi II DPR Eka Widodo mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan instruksi resmi berupa larangan nasional terhadap kegiatan sound horeg.
Menurut Eka, keselamatan masyarakat harus ditempatkan sebagai prioritas mutlak dalam setiap kebijakan publik agar insiden serupa tidak kembali terulang di berbagai daerah.
"Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas 'sound horeg'. Larangan ini harus berlaku secara nasional," ujar Eka dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Lebih lanjut, legislator bidang otonomi daerah tersebut menilai Kementerian Dalam Negeri perlu mengeluarkan kebijakan khusus yang menjadi pedoman operasional bagi pemda dalam menjaga ketertiban umum. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan hiburan rakyat secara keseluruhan, selama aktivitas tersebut tidak merugikan keselamatan publik.
"Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. 'Sound horeg' jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang," jelasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Opini |








