Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
9 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
12 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Cendekia

Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji, Kemenag Gelar Tiga Rapat Khusus Hadapi Pansus DPR

Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji, Kemenag Gelar Tiga Rapat Khusus Hadapi Pansus DPR
Terdakwa sekaligus mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Kamis, 03 September 2026 16:27 WIB

JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghadirkan kesaksian penting dari mantan Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, Ahmad Bahiej. Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (3/9/2026), Ahmad membeberkan bahwa Kementerian Agama sempat menggelar tiga kali pertemuan untuk membahas persiapan menghadapi Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat.

Awalnya, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan ihwal keikutsertaan Ahmad dalam sejumlah rapat yang diadakan oleh instansinya. Mantan pejabat tersebut pun membenarkan keterlibatannya dalam pertemuan-pertemuan tersebut.

"Iya," jawab Ahmad di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian memperdalam pertanyaan mengenai rentang pelaksanaan serta lokasi rapat yang digelar oleh kementerian tersebut. Menanggapi hal itu, Ahmad merinci bahwa pelaksanaan rapat terselenggara sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda, yakni di Hotel Yuan Pasar Baru, ruang rapat operating room di lantai dua Gedung Kementerian Agama, serta Gedung Asrama Haji di Pondok Gede.

Lebih lanjut, jaksa menanyakan substansi atau isu yang dibicarakan dalam ketiga forum tersebut. Menurut Ahmad, rapat-rapat itu membahas terkait penyusunan jawaban untuk Pansus Haji DPR. Respons tersebut berkaitan tentang kronologi Kementerian Agama membagi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu pada 2024 menjadi sama rata yakni, 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus.

"Isu yang di dalam rapat itu adalah untuk mempersiapkan jawaban-jawaban kronologis atas penjelasan haji yang nanti digunakan untuk Pansus," ucap Ahmad.

Perkara rasuah ini melibatkan empat terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba. Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebutkan sebanyak 28 nama dan korporasi yang diduga memperkaya diri dari pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Cendekia
wwwwww