Kolaborasi P2MI dan Komdigi, 7.908 Tautan Iklan Loker Luar Negeri Fiktif Diturunkan
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terus memperketat pengawasan terhadap praktik perekrutan pekerja lintas negara secara ilegal. Mulai Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 7.908 tautan lowongan kerja fiktif di berbagai platform digital telah resmi diturunkan (takedown).
Pembersihan ruang digital ini dilakukan oleh Unit Patroli Siber P2MI. Temuan iklan yang terindikasi menipu langsung direkomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir.
Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani merinci bahwa dari 10.504 laporan yang diserahkan ke Komdigi, 78 persen di antaranya sudah berhasil dieksekusi. Namun, ia menyadari penutupan situs bukanlah solusi akhir karena pelaku kejahatan terus mencari celah.
"Tapi seperti teman-teman tahu, satu takedown, besok muncul lagi satu. Jadi memang ini harus terus-terusan, harus continue, kita tidak bisa berhenti," paparnya di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Cegah Korban Perdagangan Orang
Iklan lowongan fiktif ini didesain sangat menarik agar calon korban mengabaikan prosedur resmi ketenagakerjaan. Jika dibiarkan, masyarakat yang tergiur berpotensi besar masuk ke dalam jaringan kejahatan transnasional.
"Kalau sesuatu yang terlihat terlalu mudah, nanti end up-nya bisa-bisa, di sindikatlah, di Myanmar, di Kamboja, seperti yang sering kita dengar, kita baca berulang-ulang di media massa," terangnya lebih lanjut.
Pengawasan Jalur Darat dan Udara
Bersamaan dengan pembersihan di sektor digital, operasi pencegahan di wilayah perbatasan menunjukkan hasil yang terukur. Terhitung sejak 2025 hingga Juli 2026, tim gabungan telah mencegah keberangkatan 6.668 orang calon pekerja migran yang tidak memiliki dokumen prosedural. Pengetatan ini difokuskan di wilayah Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Utara, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebagai bentuk perlindungan negara, saluran pengaduan telah disiapkan bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik penempatan ilegal atau pekerja migran yang bermasalah.
Kementerian P2MI melayani laporan melalui hotline 0800-1000, 021-2924-4810, WhatsApp di nomor 0811-8080-141, situs web resmi, atau masyarakat dapat mendatangi langsung kantor pusat P2MI serta 23 kantor BP3MI di tingkat provinsi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Cendekia, Kuliner, Balai Kota |








