Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
19 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
22 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Cendekia

Geledah Disdik Bogor, KPK Sita Dokumen Dugaan Korupsi Proyek

Geledah Disdik Bogor, KPK Sita Dokumen Dugaan Korupsi Proyek
Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Minggu, 30 Agustus 2026 17:30 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan sejumlah dokumen penting dari lokasi penggeledahan.

"Penggeledahan tersebut dalam rangka untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun petunjuk yang relevan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," terangnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).

Penyidik saat ini tengah memeriksa berkas-berkas pengadaan tersebut guna melihat benang merah dengan perkara yang sedang disidik.

"Selanjutnya, penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengonfirmasi setiap temuan dalam giat penggeledahan dengan alat bukti lainnya, untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang," paparnya.

Sebelum menyasar Disdik, tim antirasuah juga telah menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada Kamis (27/8/2026). Dari kedua lokasi itu, penyidik mengamankan dokumen terkait dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.

Rangkaian penindakan ini bermula dari kegiatan penyelidikan pada Kamis (20/8/2026). Malam harinya, petugas menemukan dan menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah.

"Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar," jelasnya mengonfirmasi temuan awal pada Jumat (21/8/2026).

Saat ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum usai menggelar perkara di tingkat pimpinan. Lembaga tersebut belum mengumumkan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww