Larang Kuota Hangus, Komdigi Terbitkan Edaran untuk Operator
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang seluruh operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan saat masa aktif paket berakhir. Kebijakan ini menjamin perlindungan atas hak konsumen sesuai dengan mekanisme layanan telekomunikasi yang tersedia.
Larangan tersebut diatur secara tertulis lewat Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Aturan ini resmi diterbitkan Jumat (28/8/2026). Selain mencegah sisa kuota hangus secara sepihak, pemerintah juga melarang operator membebankan biaya tambahan kepada pengguna yang ingin mempertahankan sisa volume data tersebut.
Tindak Lanjut Putusan MK
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan bahwa volume internet yang telah dibeli mutlak menjadi hak masyarakat sebagai konsumen.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," tegasnya.
Penerbitan surat edaran ini merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Meutya menjelaskan langkah penertiban ini diambil lantaran tingginya aduan publik terkait ketidakpatuhan penyedia jaringan terhadap putusan MK.
Beragam Opsi Perlindungan
Meski operator dilarang menghanguskan sisa paket secara sepihak, pemerintah tidak mewajibkan penerapan sistem akumulasi kuota (rollover) untuk seluruh produk secara kaku. Pelanggan kini diberikan kebebasan untuk menentukan mekanisme perlindungan sesuai dengan pola transaksi dan konsumsi masing-masing.
Terdapat beberapa bentuk kompensasi yang wajib disediakan oleh operator seluler sebagai pilihan. Skema tersebut meliputi akumulasi kuota, opsi tanpa akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pengembalian dana (refund), hingga mekanisme perlindungan lain yang tidak merugikan pengguna.
Batas Waktu Transisi Layanan
Untuk menunjang transparansi layanan, penyedia jaringan wajib memberikan informasi detail terkait harga, volume, hingga perlakuan sisa kuota dengan bahasa yang gamblang. Operator juga dituntut untuk menghadirkan kanal pemantauan terintegrasi agar masyarakat bisa mengecek pemakaian secara mandiri sebelum masa aktif berakhir.
Komdigi memberikan tenggat waktu satu bulan bagi seluruh operator untuk menyesuaikan sistem operasional mereka. Laporan kepatuhan ini paling lambat harus diserahkan ke pemerintah Senin (28/9/2026), yang selanjutnya akan dipantau melalui evaluasi rutin setiap bulan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Balai Kota, Binawidya |







