Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
20 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
23 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Kampus

Aturan DHE SDA Tambang Longgar, Cukup Tahan 30 Persen Selama 3 Bulan

Aturan DHE SDA Tambang Longgar, Cukup Tahan 30 Persen Selama 3 Bulan
Aktivitas armada penambangan di Tambang Emas Toka Tindung, Sulawesi Utara. (Foto: Archi Indonesia)
Minggu, 30 Agustus 2026 18:11 WIB

JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan kelonggaran terkait aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) khusus bagi pelaku usaha di sektor pertambangan. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Melalui regulasi terbaru ini, eksportir pertambangan kini diizinkan menyimpan DHE SDA dengan batas minimal 30 persen selama kurun waktu paling singkat tiga bulan. Skema khusus ini memangkas aturan umum sebelumnya yang mewajibkan penempatan 100 persen devisa selama minimal 12 bulan untuk sektor pertambangan nonmigas.

Tiga Tujuan Strategis Kebijakan

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan pelonggaran ini dirancang untuk mencapai sasaran ekonomi makro.

"Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama, pertama mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik, kedua mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA, serta ketiga meningkatkan investasi dan kinerja ekspor," urainya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Fasilitas ini diberikan secara selektif. Berdasarkan pencocokan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), terdapat 64 dari total 537 NPWP eksportir tambang yang memenuhi kriteria kelayakan.

Syarat Kepemilikan Saham Asing

Fasilitas relaksasi ini bersifat opsional bagi eksportir berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Syarat utamanya adalah memiliki minimal satu pemegang saham asing dari negara mitra dengan porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.

Pemerintah menetapkan lima negara mitra investasi, yaitu Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. "Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral," terang Susiwijono.

Mekanisme Pengelolaan Rekening Khusus

Eksportir yang lolos kualifikasi dapat menyimpan dana tersebut di 15 bank devisa penyedia layanan valuta asing yang telah ditunjuk pemerintah. Belasan bank tersebut terdiri dari lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN sebagai pengelola Rekening Khusus DHE SDA.

Aturan relaksasi ini mulai berlaku efektif pada Selasa (1/9/2026). Bagi eksportir yang memenuhi syarat namun tidak ingin menggunakan fasilitas ini, mereka wajib mengajukan surat penolakan resmi kepada Bank Indonesia maksimal lima hari kerja setelah pengumuman daftar. Jika tidak ada konfirmasi penolakan, eksportir secara otomatis dianggap menyetujui penggunaan fasilitas pelonggaran ini.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Kampus, Balai Kota
wwwwww