Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
10 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Batalkan Pasal 240 KUHP, MK Minta Pemerintah Terbuka terhadap Pengawasan Publik

Batalkan Pasal 240 KUHP, MK Minta Pemerintah Terbuka terhadap Pengawasan Publik
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.
Sabtu, 29 Agustus 2026 10:23 WIB

JAKARTA - Aturan pemidanaan terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembatalan ini diketuk dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jumat (28/8/2026).

Gugatan yang dimohonkan oleh sembilan mahasiswa tersebut berfokus pada Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023. MK menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan landasan konstitusi negara.

Bias Makna Penghinaan dan Perluasan Objek

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan salah satu masalah krusial dari aturan ini adalah perluasan objek yang dilindungi. Dalam KUHP lama, larangan secara spesifik hanya ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, Pasal 241 KUHP baru memperlebar perlindungan tersebut kepada lembaga negara lainnya, mencakup MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.

"Berdasarkan fakta normatif tersebut di atas, menurut Mahkamah, larangan penghinaan tidak hanya dimaknai kepada pemerintah dalam pengertian sempit, terbatas pada eksekutif, in casu Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga termasuk pemerintah dalam pengertian luas, yaitu lembaga di luar eksekutif," urainya.

Perluasan ini, dipadukan dengan istilah penghinaan yang berpotensi dimaknai secara elastis, berisiko mengancam iklim demokrasi.

Badan Hukum Tidak Bisa Jadi Pengadu

Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk pada Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang dibacakan pada 12 Agustus 2026. Mahkamah menegaskan kembali prinsip bahwa badan hukum atau institusi tidak dapat memosisikan diri sebagai pihak pengadu dalam kasus pencemaran nama baik.

"Secara normatif dan substansi, norma Pasal 240 dan penjelasan Pasal 241 KUHP telah menambah atau memperluas objek yang dilindungi oleh larangan penghinaan dalam KUHP lama," imbuhnya.

MK menekankan bahwa pemerintah dan seluruh lembaga negara harus siap dan terbuka menerima pengawasan maupun pandangan dari masyarakat umum sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Balai Kota
wwwwww