Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
9 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Hakim Akui Ada Cacat Administrasi, Status Tersangka TPPU Tetap Berlaku

Hakim Akui Ada Cacat Administrasi, Status Tersangka TPPU Tetap Berlaku
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134 pada Kamis (27/8/2026).
Jum'at, 28 Agustus 2026 20:52 WIB

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus penetapan status tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah sah secara hukum. Ketukan palu ini sekaligus menggugurkan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Meski demikian, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki yang memimpin jalannya persidangan menemukan beberapa poin ketidakcermatan administrasi dari pihak penyidik selama menangani kasus tersebut.

"Menimbang bahwa memang periode 2018 sampai 2026 merupakan periode yang luas dari rumusan dan atau dalam proses penanganan hukum lainnya. Seyogianya dirumuskan secara lebih cermat," papar Richard di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Penilaian Dokumen Penyidikan

Pihak pemohon menyoroti rentang waktu sangkaan yang dinilai kelewat lebar serta absennya rincian perbuatan spesifik dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim merespons dalil tersebut dengan menegaskan bahwa kekurangan uraian penyidik harus disandingkan dengan dokumen dan alat bukti lain.

"Namun, kelebaran rumusan tersebut tidak dapat dinilai sendirian melainkan harus dihubungkan dengan alat bukti dan dokumen penyidikan yang telah tersedia sebelum penetapan tersangka," sahutnya.

Hakim menilai, kewajiban penyidik berdasarkan Pasal 90 Ayat (3) KUHAP hanyalah memuat uraian singkat agar tersangka memahami pokok perkaranya. Tingkat rincian tersebut tidak dapat diukur menggunakan standar kelengkapan surat dakwaan.

Landasan Konstitusi TPPU

Mengenai kedudukan dugaan tindak pidana asal korupsi, hakim berpegang pada Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta dua Putusan Mahkamah Konstitusi (Nomor 77/PUU-XII/2014 dan 90/PUU-XIII/2015). Regulasi tersebut membenarkan penindakan TPPU secara beriringan dengan pidana asal.

"Menimbang bahwa dengan demikian dapat dirumuskan bahwa predicate crime harus ada sebagai sumber konstruksi TPPU tetapi predicate crime tidak harus terlebih dahulu selesai dibuktikan melalui putusan inkrah," urainya.

Surat penetapan tersangka yang diterbitkan dinilai sudah merujuk tindak pidana korupsi secara eksplisit, sehingga syarat adanya dugaan pidana asal telah terpenuhi.

Kesalahan Redaksional Bukan Pembatal

Pada akhir pertimbangannya, hakim menyentil penggunaan diksi dianggap perlu melakukan penahanan di dalam surat perintah penahanan. Frasa itu dinilai belum mengakomodasi kejelasan yang diatur dalam Pasal 100 ayat 5 KUHAP.

"Menimbang bahwa menurut hakim redaksi demikian memang bukan redaksi yang paling ideal, terutama setelah KUHAP baru membentuk parameter penahanan yang lebih jauh konkret melalui Pasal 100 ayat 5," ungkapnya.

Namun, hakim menegaskan batas antara cacat administratif dengan ketidakabsahan hukum. Kealpaan menyertakan detail pasal dalam surat perintah disebut bukan alasan yang cukup untuk membatalkan status hukum yang disandangkan kepada pemohon.

"Menimbang, bahwa KUHAP tidak menentukan bahwa tidak dicantumkan secara eksplisit nomor ayat atau huruf Pasal 100 ayat 5 dalam surat perintah penahanan mempunyai akibat hukum batal demi hukum," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Cendekia
wwwwww