Hakim Akui Ada Cacat Administrasi, Status Tersangka TPPU Tetap Berlaku
![]() |
| Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134 pada Kamis (27/8/2026). |
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus penetapan status tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah sah secara hukum. Ketukan palu ini sekaligus menggugurkan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Meski demikian, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki yang memimpin jalannya persidangan menemukan beberapa poin ketidakcermatan administrasi dari pihak penyidik selama menangani kasus tersebut.
"Menimbang bahwa memang periode 2018 sampai 2026 merupakan periode yang luas dari rumusan dan atau dalam proses penanganan hukum lainnya. Seyogianya dirumuskan secara lebih cermat," papar Richard di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Penilaian Dokumen Penyidikan
Pihak pemohon menyoroti rentang waktu sangkaan yang dinilai kelewat lebar serta absennya rincian perbuatan spesifik dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim merespons dalil tersebut dengan menegaskan bahwa kekurangan uraian penyidik harus disandingkan dengan dokumen dan alat bukti lain.
"Namun, kelebaran rumusan tersebut tidak dapat dinilai sendirian melainkan harus dihubungkan dengan alat bukti dan dokumen penyidikan yang telah tersedia sebelum penetapan tersangka," sahutnya.
Hakim menilai, kewajiban penyidik berdasarkan Pasal 90 Ayat (3) KUHAP hanyalah memuat uraian singkat agar tersangka memahami pokok perkaranya. Tingkat rincian tersebut tidak dapat diukur menggunakan standar kelengkapan surat dakwaan.
Landasan Konstitusi TPPU
Mengenai kedudukan dugaan tindak pidana asal korupsi, hakim berpegang pada Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta dua Putusan Mahkamah Konstitusi (Nomor 77/PUU-XII/2014 dan 90/PUU-XIII/2015). Regulasi tersebut membenarkan penindakan TPPU secara beriringan dengan pidana asal.
"Menimbang bahwa dengan demikian dapat dirumuskan bahwa predicate crime harus ada sebagai sumber konstruksi TPPU tetapi predicate crime tidak harus terlebih dahulu selesai dibuktikan melalui putusan inkrah," urainya.
Surat penetapan tersangka yang diterbitkan dinilai sudah merujuk tindak pidana korupsi secara eksplisit, sehingga syarat adanya dugaan pidana asal telah terpenuhi.
Kesalahan Redaksional Bukan Pembatal
Pada akhir pertimbangannya, hakim menyentil penggunaan diksi dianggap perlu melakukan penahanan di dalam surat perintah penahanan. Frasa itu dinilai belum mengakomodasi kejelasan yang diatur dalam Pasal 100 ayat 5 KUHAP.
"Menimbang bahwa menurut hakim redaksi demikian memang bukan redaksi yang paling ideal, terutama setelah KUHAP baru membentuk parameter penahanan yang lebih jauh konkret melalui Pasal 100 ayat 5," ungkapnya.
Namun, hakim menegaskan batas antara cacat administratif dengan ketidakabsahan hukum. Kealpaan menyertakan detail pasal dalam surat perintah disebut bukan alasan yang cukup untuk membatalkan status hukum yang disandangkan kepada pemohon.
"Menimbang, bahwa KUHAP tidak menentukan bahwa tidak dicantumkan secara eksplisit nomor ayat atau huruf Pasal 100 ayat 5 dalam surat perintah penahanan mempunyai akibat hukum batal demi hukum," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Cendekia |








