Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
15 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
18 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Cendekia

Kantongi Bukti Permulaan, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah

Kantongi Bukti Permulaan, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Foto: Antara)
Kamis, 27 Agustus 2026 20:14 WIB

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mementahkan permohonan praperadilan jilid I yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Keputusan pengadilan ini melegitimasi status tersangka, langkah penggeledahan, hingga proses penyitaan barang bukti yang dijalankan penyidik gabungan.

Bukti Hukum Memadai

Amar putusan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dibacakan secara terbuka oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, Kamis (27/8/2026). Pengadilan memutuskan prosedur penindakan hukum oleh instansi terkait telah sejalan dengan hukum acara.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tandasnya.

Hakim menilai penetapan tersangka dugaan korupsi terhadap Febrie sah karena kepolisian dan kejaksaan telah memiliki instrumen bukti permulaan yang mencukupi, termasuk dokumen keterangan saksi sebelum mengeksekusi penggeledahan.

Dalil Penggeledahan Gugur

Terkait keberatan pemohon mengenai prosedur penggeledahan yang dianggap menggunakan perizinan umum, pengadilan menilainya tidak relevan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil Pemohon bahwa izin penggeledahan bersifat umum dan tanpa dasar fakta yang sah tidak terbukti dan harus dikesampingkan," jelasnya.

Menjawab protes mengenai penyitaan foto keluarga, hakim sepakat bahwa aset tak terkait tidak boleh disita. Meski demikian, pengadilan menegaskan tindakan itu tidak menghapus nilai pembuktian dari barang lain yang disita penyidik.

"Akan tetapi, keadaan tersebut tidak serta merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang menjadi tidak sah," bebernya.

Operasi Penemuan Aset

Rangkaian penyidikan ini bermula ketika Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor menggeledah sejumlah lokasi awal Juli 2026 silam. Dari sana, tim menyita uang tunai mencapai ratusan miliar rupiah serta tumpukan emas seberat 74 kg.

Penyidikan kasus yang melibatkan Febrie kemudian dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung. Sembari mendekam sebagai tahanan titipan di Rutan KPK, Febrie saat ini tengah menanti proses praperadilan jilid II yang secara spesifik menantang sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Cendekia
wwwwww