Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
16 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
19 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Opini

Buntut Isu Ijazah ke-7 RI, Jaksa Sebut Unggahan Dokter Tifa Rugikan Joko Widodo

Buntut Isu Ijazah ke-7 RI, Jaksa Sebut Unggahan Dokter Tifa Rugikan Joko Widodo
Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Kamis, 27 Agustus 2026 18:22 WIB

JAKARTA - Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas sebagai Dokter Tifa, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan berlapis terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik menyangkut ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Pihak penuntut umum mengkategorikan perbuatan terdakwa sebagai serangan terhadap kehormatan seseorang dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi, mengingat tudingan tersebut tidak dilandasi oleh fakta yang dapat dibuktikan.

Pelanggaran Hukum Berjenjang

Dalam nota dakwaannya, JPU menjerat Dokter Tifa dengan instrumen hukum yang komprehensif. Dakwaan primair merujuk pada Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun dakwaan subsidair yang disangkakan adalah Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) pada beleid yang sama. Tidak luput, JPU menyertakan ancaman pidana siber berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Pantauan Media Sosial

Alur perkara ini bermula dari pantauan lini masa pada bulan Maret 2025. Saksi bernama Syarif Muhammad melaporkan adanya konten digital yang mendiskreditkan Joko Widodo dengan isu ijazah palsu.

"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari Terdakwa Tifauzia Tyassuma," bebernya.

Laporan ini ditindaklanjuti dengan pengumpulan bukti oleh tim kuasa hukum korban, yang kemudian berujung pada bantahan resmi di hadapan publik.

Bantahan Institusi dan Kerugian Korban

Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi penerbit ijazah telah memberikan klarifikasi terbuka, Selasa (15/4/2025), mengonfirmasi status kelulusan Joko Widodo. Namun, fakta akademik tersebut nyatanya belum mampu menghentikan laju informasi yang menyesatkan.

Syarif kembali melaporkan temuan 28 unggahan serupa sepekan setelah klarifikasi kampus. JPU menegaskan bahwa rangkaian kejadian ini berdampak langsung pada kredibilitas dan psikologis korban.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik," pungkasnya. Akibat narasi tanpa bukti yang digulirkan terdakwa, Joko Widodo merasa kredibilitasnya sebagai mantan kepala daerah dan kepala negara telah direndahkan secara sengaja.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:okezone.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww