BUK Migas Harus Perkuat Tata Kelola Hulu dan Jamin Profesional SKK Migas
![]() |
| Politisi PKS, Mulyanto. (Ist) |
Penulis: Azhari Nasution
"Pembentukan BUK Migas merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelembagaan pengelolaan migas setelah pembubaran BP Migas. Sesuai amanat putusan MK tersebut, pembentuk undang-undang harus menghadirkan kelembagaan pengganti BP Migas yang lebih kuat dan sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Dengan terbentuknya BUK Migas, keberadaan SKK Migas yang selama ini bersifat sementara sebagai satuan kerja di bawah Kementerian ESDM dengan sendirinya dibubarkan," terang Mulyanto.
Mulyanto berpendapat Indonesia membutuhkan lembaga yang memiliki kewenangan kuat, profesional, transparan, dan mampu mengoptimalkan pengusahaan sumber daya migas bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Putusan MK pada prinsipnya menghendaki hadirnya kelembagaan pengelola migas yang menjalankan fungsi negara secara lebih utuh. Karena itu, dalam pembahasan RUU Migas berkembang desain kelembagaan BUK Migas yang mengintegrasikan fungsi regulator sekaligus operator, sehingga pengelolaan sumber daya migas nasional dapat berlangsung lebih efektif," kata Anggota Komisi Energi DPR RI Periode 2019-2024 ini.
Katanya, saat ini kedua fungsi tersebut secara kelembagaan masih terpisah. Pertamina menjalankan peran utama sebagai operator BUMN di sektor migas, sedangkan SKK Migas menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas. Pembentukan BUK Migas karena itu akan menjadi perubahan penting dalam arsitektur kelembagaan migas nasional.
"Pertanyaan strategisnya adalah, BUK Migas akan dibentuk melalui transformasi SKK Migas dengan penambahan kapasitas sebagai operator atau melalui penguatan Pertamina dengan penambahan fungsi sebagai regulator?
Pilihan desain kelembagaan tersebut harus dibahas secara mendalam dalam proses politik pembentukan UU Migas.
Kedua opsi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. SKK Migas selama ini memiliki kompetensi, pengalaman, dan sumber daya manusia dalam fungsi pengelolaan serta pengawasan hulu migas, tetapi bukan operator lapangan. Sebaliknya, Pertamina mempunyai pengalaman panjang sebagai operator migas, namun tidak didesain dan tidak berpengalaman menjalankan fungsi regulator terhadap seluruh pelaku usaha migas," lanjut Mulyanto.
Mulyanto menegaskan apabila Pertamina yang ditransformasikan menjadi BUK Migas dan kemudian menjalankan fungsi operator sekaligus regulator, tentu posisi Pertamina akan semakin kuat sebagai instrumen negara dalam pengelolaan migas nasional. Namun, desain seperti ini harus disertai mekanisme tata kelola yang ketat untuk mencegah konflik kepentingan.
BUK Migas sebagai regulator harus tetap profesional, transparan, dan berlaku adil terhadap seluruh operator migas. Jangan sampai kewenangan sebagai regulator justru menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kontraktor atau operator lain. Kepastian hukum, level playing field, serta tata kelola yang baik harus menjadi fondasi kelembagaan baru tersebut.
"Yang tidak kalah penting, apa pun desain kelembagaan yang akhirnya dipilih, saya mengusulkan agar pegawai profesional SKK Migas yang ada saat ini dapat diserap ke dalam BUK Migas. Mereka merupakan aset sumber daya manusia yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengelolaan hulu migas. Dengan demikian, BUK Migas dapat langsung didukung tenaga profesional yang andal, kesinambungan kelembagaan tetap terjaga, dan pembentukan lembaga baru tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja yang tidak perlu," jelasnya. ***
| Kategori | : | Kampus, Pasar & Niaga, Binawidya |








