Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Status Perkara Naik Penyidikan, Ruben Onsu Diduga Gelapkan Investasi

Status Perkara Naik Penyidikan, Ruben Onsu Diduga Gelapkan Investasi
Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Jum'at, 21 Agustus 2026 17:24 WIB

JAKARTA - Penyelidikan kepolisian terkait hilangnya dana investasi senilai Rp3,5 miliar membuahkan hasil. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan figur publik Ruben Onsu, yang memiliki nama lengkap Ruben Samuel Onsu (RSO), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Informasi terkait penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah. Ia merinci besaran nilai uang yang menjadi pokok permasalahan antara pelapor dan tersangka.

"Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban," jelas AKBP Iskandarsyah di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Bermula dari Tawaran Investasi

Perkara ini berakar dari komunikasi yang terjalin antara terlapor dan pihak korban berinisial DM. Iskandarsyah memaparkan bahwa korban mulai menginvestasikan dananya setelah menerima tawaran dari terlapor pada Kamis (6/2/2025).

Sayangnya, kerja sama tersebut tidak berjalan mulus dan berujung pada laporan polisi. Laporan dugaan tindak pidana itu dilayangkan oleh pelapor berinisial P pada Jumat (22/8/2025), sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Gelar Perkara dan Pemeriksaan

Setelah menerima aduan resmi, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mulai melakukan penyelidikan mendalam pada Sabtu (25/4/2026). Bukti-bukti yang ditemukan di lapangan mengarahkan penyidik untuk menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Dalam proses mengusut aliran dana dan mekanisme dugaan penipuan tersebut, kepolisian tidak bekerja sendiri. Lebih dari enam saksi telah dimintai keterangan secara rinci, termasuk di antaranya keterangan dari saksi ahli.

Konsekuensi Hukum

Dengan statusnya saat ini sebagai tersangka, Ruben Onsu harus bersiap menghadapi proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menyiapkan sejumlah pasal berlapis terkait penggelapan dan penipuan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, Ruben terancam menjalani hukuman pidana kurungan penjara paling lama empat tahun. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Cendekia
wwwwww