Tiga Kali Loloskan Barang Haram, Kopilot Maskapai Asing Diperiksa NCID di Jakarta
![]() |
| Seorang oknum pilot maskapai asal Malaysia bernama Mohd Saudi bin Othman saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan membawa dua koper yang salah satunya berisi narkoba. (Foto: Dok. Humas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta) |
JAKARTA - Kepolisian Malaysia secara resmi menerjunkan empat penyidik dari Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika (NCID) Bukit Aman ke Jakarta untuk menemui warga negaranya, Mohd Saufi bin Othman (39). Kopilot Malaysia Airlines yang saat ini menyandang status tersangka tersebut diamankan usai kedapatan membawa masuk narkotika jenis ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Menilik laporan The Straits Times, Rabu (12/8/2026), Direktur NCID Bukit Aman, Hussein Omar Khan menuturkan bahwa interogasi lanjutan ini sangat diperlukan untuk memperoleh keterangan tambahan langsung dari tersangka. Agenda ini sekaligus menjadi sarana krusial untuk menyelaraskan informasi milik penyidik Bareskrim Polri dengan rekam jejak yang dipegang polisi Malaysia.
"Kami telah diberikan akses untuk menemui warga Malaysia tersebut pada tanggal 12 dan 13 Agustus untuk memeriksanya guna mendapatkan informasi lebih lanjut serta membandingkan data yang telah kami kumpulkan di sini terkait sindikat tersebut dan hal-hal lainnya," tutur Hussein.
Pihak penegak hukum NCID ingin memastikan seluruh data valid agar pemetaan hierarki jaringan bisa diurai lebih tajam. "Kami ingin memverifikasi beberapa hal lain yang berkaitan dengan kasus ini agar kami bisa mendapatkan informasi yang lebih rinci dan akurat darinya," ungkapnya.
Kendala utama penelusuran jaringan ini rupanya bersumber pada penguasaan identitas yang tidak sah oleh kelompok sindikat terkait. "Prosesnya tidak sesederhana sekadar mendapatkan nomor telepon, melacak pemiliknya, lalu segera menangkap mereka," papar Hussein menanggapi dinamika penyelidikan di lapangan.
"Mereka menggunakan nomor identitas palsu untuk mendaftarkan nomor telepon. Ketika identitas yang digunakan palsu atau tidak akurat, melacak individu tersebut menjadi sulit," bebernya.
Dari catatan penangkapan, Saufi digeledah dan ditangkap personel Bea Cukai pada tanggal 28 Juli 2026 di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta beserta muatan 26 kilogram ekstasi di tangannya. Setelah tahap penyitaan awal, tersangka diserahkan penuh kepada institusi Bareskrim Polri.
Hasil tes urine membuktikan sang kopilot positif menggunakan tiga jenis narkoba berbeda. Di hadapan petugas kepolisian, tersangka mengaku telah tiga kali bertindak sebagai kurir lintas negara dengan tawaran kompensasi senilai 50.000 ringgit Malaysia yang setara dengan nominal Rp218,7 juta.***








