Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
16 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
19 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Cendekia

Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Peran Belasan Korporasi

Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Peran Belasan Korporasi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Senin, 10 Agustus 2026 15:57 WIB

JAKARTA - Upaya membongkar kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berjalan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa belasan pimpinan korporasi Senin (10/8/2026). Dalam agenda pemanggilan saksi terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta keterangan dari 16 orang.

Pemeriksaan ini berfokus pada direktur perusahaan yang diduga memiliki kaitan dengan pelaksanaan program tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut agenda ini penting untuk memperjelas alur perkara. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," jelasnya.

Deretan petinggi swasta yang diperiksa mencakup direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, hingga PT MTS. Penyidik juga memintai keterangan tenaga ahli Badan Gizi Nasional (BGN), yayasan, dan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memahami sistem distribusi proyek.

Pelibatan entitas perusahaan menunjukkan penyidikan mengarah pada dugaan intervensi swasta dalam skema pengaturan proyek dan kemungkinan penggelembungan harga. Total saksi yang telah diperiksa oleh kejaksaan mencapai 80 orang.

Perkara ini telah menjerat tujuh orang tersangka yang berasal dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta. Mereka disangkakan atas dugaan penerimaan suap titik lokasi SPPG dan penggelembungan harga pengadaan wadah makanan.

Sementara itu, tersangka Lodewyk Pusung mendaftarkan gugatan praperadilan ulang guna menantang keabsahan langkah penyitaan oleh penyidik. Meski ada perlawanan hukum, kejaksaan tetap memetakan peran masing-masing pihak untuk menemukan aktor yang diduga menikmati aliran dana.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww