Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen, Menhub Dorong Sosialisasi ke Pengemudi Ojol
![]() |
| Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. |
JAKARTA - Pemerintah pusat tengah memacu penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan perkembangan kebijakan ini setelah menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (10/8/2026).
Dalam keterangannya, Prasetyo menjelaskan bahwa agenda hari itu bukan hanya membedah aturan bagi pengemudi transportasi daring, melainkan juga mencari rumusan terkait persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah.
"Kami izin mohon waktu karena setelah ini kita mau finalisasi mengenai Perpres Ojol dan keputusan tentang masalah PPPK juga," jelasnya.
Dihadiri Delapan Pejabat Negara
Untuk menuntaskan perumusan regulasi tersebut, Mensesneg mengadakan pertemuan lanjutan bersama para menteri terkait. Pembahasan lintas sektor ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal.
"Izin, kami mau ada lanjut lagi rapat koordinasi yang berikutnya, ada membahas Perpres Ojol dan masalah apa namanya, PPPK," sambungnya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa jajaran pejabat yang hadir meliputi Wakil Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Selain itu, tampak pula Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, hingga COO Danantara Dony Oskaria.
Batasan Potongan Khusus Roda Dua
Secara terpisah, implementasi kebijakan transportasi daring ini berkaitan erat dengan arahan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Ia sebelumnya meminta pihak aplikator untuk lebih masif menjelaskan skema potongan aplikasi 8 persen kepada para mitra pengemudi yang telah berlaku sejak 1 Juli 2026.
Menurut Dudy, pemahaman pengemudi mengenai kalkulasi potongan ini masih sangat bervariasi. Ia menggarisbawahi bahwa pemotongan maksimal 8 persen tersebut hanya menyasar angkutan penumpang roda dua.
Kebijakan serupa belum menyentuh layanan taksi daring karena domain tarifnya beririsan dengan wewenang pemerintah daerah. Demikian pula dengan layanan kurir barang berbasis roda dua, yang regulasinya diatur secara terpisah oleh sektor pos di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Kampus, Balai Kota |







