Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
1 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Home  /  Berita  /  Hukum

'Jangan Dibawa Pulang', Kepala BGN Ingatkan Batas Aman Makanan Gratis

Jangan Dibawa Pulang, Kepala BGN Ingatkan Batas Aman Makanan Gratis
Siswa makan menu MBG. (ilustrasi: m rafdinal adrianto/goriau.com/gemini)
Minggu, 09 Agustus 2026 16:35 WIB

JAKARTA - Temuan kasus keracunan makanan mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan peringatan keselamatan pangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para siswa kini diwajibkan menghabiskan jatah makanan di jam yang ditentukan dan dilarang keras membawanya pulang ke rumah.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa potensi keracunan muncul saat makanan disimpan terlalu lama sehingga melewati batas kelayakan konsumsi. Peringatan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi rapat koordinasi penyelenggaraan MBG yang berlangsung secara daring, Sabtu (8/8/2026).

"Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik. Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," sebut Sudaryono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/8/2026).

Untuk mencegah insiden serupa terulang, penyelenggara program diminta mengawasi proses makan siswa sesuai tenggat waktu yang aman.

"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," urainya.

Merespons kendala di lapangan, BGN merumuskan standardisasi kemasan baru yang memuat informasi kedaluwarsa harian. Penandaan ini berfungsi sebagai indikator pengingat bagi siswa maupun guru.

"Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa," terangnya.

Ia meminta pihak sekolah menghentikan distribusi dan melarang konsumsi makanan jika waktu yang tertera pada kotak sudah terlewat.

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi," tandasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Opini, Kesehatan, Hukum
wwwwww