Geledah 15 Lokasi, KPK Sita Dokumen Proyek Kasus Bupati Pemalang
![]() |
| Juru bicara KPK Budi Prasetyo. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting setelah melakukan penggeledahan di 15 lokasi yang tersebar di empat wilayah, sejak 5 hingga 8 Agustus 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Penyidik mengamankan berbagai alat bukti yang relevan dengan pokok perkara. Seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari properti milik pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
"Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang," urai Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Rincian Barang Bukti Sitaan
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara serentak di sepuluh rumah di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, serta satu rumah di Semarang. Dari belasan lokasi tersebut, penyidik menyita perangkat elektronik berupa telepon seluler dan dokumen elektronik lainnya.
Tim juga memperluas pencarian bukti fisik ke luar wilayah pantura Jawa Tengah guna melengkapi berkas penyidikan.
"Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang," lanjutnya.
Seluruh barang sitaan ini segera dianalisis oleh tim penyidik untuk merangkai detail tindak pidana.
"Dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak," bebernya.
Dua Klaster Tersangka Pemerasan
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 yang digelar KPK selama tahun 2026, tepatnya 28 Juli 2026. Dari 21 orang yang diamankan, Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Lembaga antirasuah kemudian mengumumkan hasil OTT tersebut pada 30 Juli 2026 dan membaginya ke dalam dua klaster kasus.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta. Dalam klaster ini, Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Sementara itu, klaster kedua mengungkap dugaan pemerasan yang menargetkan Anom Widiyantoro sendiri. Tersangka dalam klaster ini adalah Setya Budi Dias selaku aparat kepolisian yang sedang bertugas di KPK, bersama ayahnya Lilik Budi Suprianto.***








