Tersandung Suap Hutan, Menhut dan Bupati Kuansing Diduga Bertemu Tiga Kali
![]() |
| Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan baru terkait penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyidik mendapati indikasi bahwa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni diduga melakukan serangkaian pertemuan dengan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebelum terjadinya dugaan penyerahan uang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa interaksi tatap muka pada awal Juni 2026 bukanlah satu-satunya pertemuan antara kedua pejabat tersebut.
Dugaan Rangkaian Pertemuan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik mendeteksi adanya komunikasi langsung yang intens antara Raja Juli dan Suhardiman dalam rentang waktu tiga bulan berturut-turut.
"Pertemuan dengan Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei," terang Budi, Kamis (6/8/2026).
Pihak KPK saat ini tengah mendalami materi pembicaraan pada pertemuan bulan April. Fokus penyidik mengarah pada kemungkinan adanya pembahasan teknis mengenai mekanisme pelepasan kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sementara untuk pertemuan bulan Mei, penyidik menduga baru mulai terjadi praktik pemberian suap oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Pengembalian Dolar Belum Utuh
Pertemuan lanjutan kemudian terjadi pada 2 Juni 2026, yang sebelumnya telah diakui secara terbuka oleh Raja Juli. Dalam momen tersebut, Suhardiman diduga menyerahkan uang tunai senilai 14.000 dolar Singapura.
Raja Juli diketahui telah mengembalikan uang dugaan suap tersebut kepada pihak berwenang. Namun, Budi mencatat adanya selisih dari jumlah yang diserahkan kembali.
"Sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura," urainya.
Pemeriksaan Saksi Kunci
Guna merangkai konstruksi perkara, penyidik telah memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui alur transaksi ini. Mereka di antaranya adalah asisten bupati serta Ketua DPRD Kuansing yang turut menjabat sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD).
Keterangan dari para saksi tersebut diperlukan untuk menelusuri proses awal pengumpulan dana, dugaan penyerahan uang ke pihak kementerian, hingga proses pengembaliannya. Alat bukti berupa uang sitaan dan keterangan saksi ini akan disilangkan penyidik untuk menguatkan proses pembuktian kelak.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Opini |








