Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
4 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Angsuran Pertama Jatuh Bulan September, APBN Siapkan Dana Pelunasan Rp40 Triliun per Tahun

Angsuran Pertama Jatuh Bulan September, APBN Siapkan Dana Pelunasan Rp40 Triliun per Tahun
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Kamis, 06 Agustus 2026 18:38 WIB

JAKARTA - Pembayaran cicilan tahap pertama untuk utang program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan mulai digulirkan pada September 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh kewajiban kredit koperasi tersebut telah dialokasikan dan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penyaluran pembiayaan ini menyasar 80.000 unit koperasi di level desa atau kelurahan, dengan batas maksimum pinjaman ditetapkan sebesar Rp3 miliar per unit. Apabila ditotal, pokok kredit yang harus dilunasi pemerintah menyentuh angka Rp240 triliun, dengan skema penyelesaian berdurasi enam tahun, yang mengharuskan kas negara mengeluarkan dana angsuran pokok sekitar Rp40 triliun per tahun.

“Iya kita bayar utangnya, itu kan Rp240 triliun kreditnya kira-kira setiap tahun di-stretch ke 6 tahun kan. Jadi setiap tahun itu (angsuran) pokoknya jatuh Rp40 triliunan, tambah bunga sedikit,” ungkapnya di hadapan jurnalis, Kamis (6/8/2026).

Pemerintah berkomitmen untuk melunasi seluruh cicilan tersebut secara bertahap, mencakup kewajiban pokok sekaligus bunganya, tanpa menggeser beban tersebut kepada pengelola koperasi di level akar rumput.

"Nanti dari koperasi itu, keuntungannya, SHU (Sisa Hasil Usaha) ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa. Jadi tidak rugi-rugi banget sih desanya, dan masyarakatnya, kalau (koperasinya) maju, bisa makmur tuh," sebutnya.

Kementerian Keuangan memastikan proses penyaluran dan pembayaran tidak akan meleset dari jadwal bulan depan.

“Ini kan effort baru kan, enggak dalam satu hari selesai. Kita akan lihat seperti apa ke depan. Tapi yang jelas kita pastikan cicilan pertama pemerintah di bulan September tidak akan molor,” ucapnya.

Untuk menjaga keamanan serta kelancaran pencatatan administrasi kredit, tim pemerintah bekerja sama secara teknis dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbankan Himbara, serta BPI Danantara.

“Kita sedang kerja sama dengan BPKP, Danantara bank sendiri dan tim dari sini untuk pastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” imbuhnya.

Tata kelola utang koperasi ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Beleid tersebut pada Pasal 2 ayat (2) mengesahkan tenor kredit hingga 72 bulan, suku bunga statis di 6 persen per tahun, limit maksimal Rp3 miliar, dan memberikan keleluasaan berupa masa tenggang pembayaran sejak enam hingga 12 bulan.

Adapun skema penagihannya diatur pada Pasal 2 ayat (4), di mana pelunasan dilakukan dengan memotong jatah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) daerah secara bulanan, atau memotong Dana Desa setahun sekali.

Guna mendukung kelancaran finansial program tersebut, Kementerian Keuangan mengesahkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa 2026. Dampak dari regulasi ini membuat 58,03 persen atau senilai Rp34,57 triliun dana tersedot dari pagu nasional sebesar Rp60,57 triliun, membiarkan sisa Dana Desa reguler hanya berada di angka sekitar Rp26 triliun.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Pasar & Niaga, Balai Kota
wwwwww