Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
20 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
19 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
20 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Home  /  Berita  /  Opini

Staf KPK Diduga Peras Bupati Pemalang, Dewas Siapkan Evaluasi

Staf KPK Diduga Peras Bupati Pemalang, Dewas Siapkan Evaluasi
Ketua Dewas KPK Gusrizal (tengah), Anggota Dewas KPK Benny Mamoto (kiri) dan Sumpeno (kanan), dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I 2026, di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Senin, 03 Agustus 2026 13:46 WIB

JAKARTA - Dugaan kebocoran informasi penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung pada penetapan empat orang tersangka. Salah satu tersangka merupakan staf administrasi lembaga antirasuah tersebut, Setya Budi Dias Oktavianto, yang kini tengah menanti proses pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dias yang merupakan anggota Brimob Polri diduga terlibat dalam pusaran kasus pemerasan yang menyasar Bupati nonaktif Pemalang, Anom Widiyantoro. Ketua Dewas KPK, Gusrizal menegaskan bahwa proses etik tetap berjalan guna memperbaiki celah keamanan internal.

"Kami tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang," jelas Gusrizal di Gedung ACLC Jakarta, Senin (3/8/2026).

Tindakan Terukur Dewan Pengawas

Dalam menjalankan fungsinya, Dewas KPK menyoroti status kepegawaian Dias. Karena tersangka masih berstatus anggota kepolisian, mekanisme sidang etik memerlukan kajian mendalam.

"Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri. Sehingga kami perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan," bebernya.

Mendukung pernyataan tersebut, Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto menyebutkan bahwa proses analisis sedang berlangsung bersama Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," lanjutnya.

Aliran Dana Janji Pengurusan Perkara

Skandal ini bermula saat Dias diduga menyalurkan informasi rahasia KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Menggunakan celah ini, Lilik meyakinkan Anom bahwa dirinya memiliki akses khusus untuk meredam perkara yang sedang dibidik KPK.

Lilik bersama Anom dan Mohamad Haris alias Gus Haris dilaporkan mengadakan sejumlah pertemuan strategis di Magelang dan Semarang. Dalam negosiasi tersebut, Lilik diduga meminta kompensasi senilai Rp2 miliar. Dari total permintaan, dana yang berhasil diserahkan baru mencapai Rp1,2 miliar, yang diduga ditarik secara paksa dari para pejabat daerah dan pihak swasta di Pemalang.

Status Hukum Tersangka

Kini, keempat individu tersebut harus berhadapan dengan hukum. Anom dan Gus Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Di sisi lain, Dias bersama ayahnya, Lilik, diduga kuat melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww