Staf KPK Diduga Peras Bupati Pemalang, Dewas Siapkan Evaluasi
![]() |
| Ketua Dewas KPK Gusrizal (tengah), Anggota Dewas KPK Benny Mamoto (kiri) dan Sumpeno (kanan), dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I 2026, di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026). |
JAKARTA - Dugaan kebocoran informasi penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung pada penetapan empat orang tersangka. Salah satu tersangka merupakan staf administrasi lembaga antirasuah tersebut, Setya Budi Dias Oktavianto, yang kini tengah menanti proses pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dias yang merupakan anggota Brimob Polri diduga terlibat dalam pusaran kasus pemerasan yang menyasar Bupati nonaktif Pemalang, Anom Widiyantoro. Ketua Dewas KPK, Gusrizal menegaskan bahwa proses etik tetap berjalan guna memperbaiki celah keamanan internal.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang," jelas Gusrizal di Gedung ACLC Jakarta, Senin (3/8/2026).
Tindakan Terukur Dewan Pengawas
Dalam menjalankan fungsinya, Dewas KPK menyoroti status kepegawaian Dias. Karena tersangka masih berstatus anggota kepolisian, mekanisme sidang etik memerlukan kajian mendalam.
"Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri. Sehingga kami perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan," bebernya.
Mendukung pernyataan tersebut, Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto menyebutkan bahwa proses analisis sedang berlangsung bersama Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," lanjutnya.
Aliran Dana Janji Pengurusan Perkara
Skandal ini bermula saat Dias diduga menyalurkan informasi rahasia KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Menggunakan celah ini, Lilik meyakinkan Anom bahwa dirinya memiliki akses khusus untuk meredam perkara yang sedang dibidik KPK.
Lilik bersama Anom dan Mohamad Haris alias Gus Haris dilaporkan mengadakan sejumlah pertemuan strategis di Magelang dan Semarang. Dalam negosiasi tersebut, Lilik diduga meminta kompensasi senilai Rp2 miliar. Dari total permintaan, dana yang berhasil diserahkan baru mencapai Rp1,2 miliar, yang diduga ditarik secara paksa dari para pejabat daerah dan pihak swasta di Pemalang.
Status Hukum Tersangka
Kini, keempat individu tersebut harus berhadapan dengan hukum. Anom dan Gus Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Di sisi lain, Dias bersama ayahnya, Lilik, diduga kuat melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.***










