Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
23 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
2
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
3
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
4
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
3 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Parlemen

Bantah Isu Mandek, Pimpinan DPR Izinkan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset

Bantah Isu Mandek, Pimpinan DPR Izinkan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Senin, 03 Agustus 2026 11:32 WIB

JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung penuh langkah Komisi III yang terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, meski saat ini para legislator tengah memasuki masa reses. Hal ini dibuktikan dengan terselenggaranya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Forum dengar pendapat tersebut melibatkan dua ahli hukum senior, yakni Juniver Girsang dan Maqdir Ismail, sebagai narasumber untuk menggali substansi beleid. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengapresiasi kesediaan kedua tokoh tersebut.

"Kami berterima kasih kepada dua pengacara super senior, yaitu Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang yang pastinya sudah banyak pengalaman, asam dan garam dalam penegakan hukum ya," sebut Habiburokhman.

Ia memaparkan bahwa kerja legislasi tidak berhenti di pusat, melainkan turut menjemput suara masyarakat di sejumlah wilayah pedalaman dan timur Indonesia.

"Sekarang kita sedang menyusun draf UU kita mau masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Jadi di masa reses ini kemarin kami mengunjungi tiga daerah, Kalimantan Utara, Maluku Utara dan Papua Tengah. Kami juga menyerap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini," urainya.

Izin pembahasan di masa reses ini sebelumnya telah disetujui secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/7/2026).

"Teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas undang-undang perampasan aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," paparnya.

Persetujuan ini sekaligus menepis asumsi yang beredar mengenai lambannya proses perancangan aturan penyitaan hasil kejahatan tersebut di Senayan. Proses perumusan disebut telah melibatkan elemen masyarakat selama lebih dari dua bulan terakhir.

"Karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan," tandasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Parlemen
wwwwww